3 pria ditangkap saat pesta sabu di tol Jagorawi
A
A
A
Sindonews.com - Patroli Jalan Raya (PJR) tol Jagorawi menangkap tiga pemuda yang sedang pesta sabu di KM 21 tol Jagorawi, Bogor. Kasus tersebut kini ditangani Satuan Narkoba Polres Bogor.
Mereka yang ditangkap adalah AR (28), AE (30), dan AG (25), tiga pria asal Jakarta diamankan ketika sedang mengkonsumsi sabu di pinggir jalan tol di KM 21, tepatnya di Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Rabu (14/5/2014) dini hari.
Kepala Unit Reserse dan Kriminal Polsek Gunung Putri AKP Dongor Panjaitan membenarkan pihaknya menerima limpahan perkara kasus narkoba dari petugas patroli jalan raya (PJR).
"Karena KM 21 tol Jagorawi wilayah hukumnya masuk Polsek Gunung Putri, jadi petugas PJR menyerahkannya ke kita," kata AKP Dongor ketika dihubungi, Rabu (14/5/2014).
Lebih lanjut ia menjelaskan, petugas PJR menyerahkkan tiga tersangka pesta sabu sekira pukul 03.00 WIB. Namun demikian pihaknya tidak mengetahui persis soal barang bukti dan kronologis.
"Karena kasusnya narkoba, maka kita langsung menyerahkan ke Satuan Narkoba Polres Bogor untuk diproses lebih lanjut," ujarny.
Sementara itu, Kasat Narkoba AKP I Nyoman Yudhana mengatakan pihaknya masih mendalami pelimpahan kasus narkoba dari petugas PJR dan Polsek Gunung Putri.
"Saat ini ketiga tersangka masih menjalani pemeriksaan dan kita terus dalami guna mengungkap keterlibatan pelaku lain," ungkapnya.
AKP I Nyoman menjelaskan dari penangkapan ketiga tersangka itu, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa sabu sisa pakai sebanyak 4 gram, tiga bong (alat hisap), sedotan, 1 botol air mineral, 1 botol minuman keras, 7 handphone berbagai merek dan type, aluminium foil.
"Selain sabu kita juga menyita 2 kilogram ganja kering dan satu unit mobil Toyota Avanza yang dijadikan tempat pesta narkoba," tukasnya.
Mereka yang ditangkap adalah AR (28), AE (30), dan AG (25), tiga pria asal Jakarta diamankan ketika sedang mengkonsumsi sabu di pinggir jalan tol di KM 21, tepatnya di Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Rabu (14/5/2014) dini hari.
Kepala Unit Reserse dan Kriminal Polsek Gunung Putri AKP Dongor Panjaitan membenarkan pihaknya menerima limpahan perkara kasus narkoba dari petugas patroli jalan raya (PJR).
"Karena KM 21 tol Jagorawi wilayah hukumnya masuk Polsek Gunung Putri, jadi petugas PJR menyerahkannya ke kita," kata AKP Dongor ketika dihubungi, Rabu (14/5/2014).
Lebih lanjut ia menjelaskan, petugas PJR menyerahkkan tiga tersangka pesta sabu sekira pukul 03.00 WIB. Namun demikian pihaknya tidak mengetahui persis soal barang bukti dan kronologis.
"Karena kasusnya narkoba, maka kita langsung menyerahkan ke Satuan Narkoba Polres Bogor untuk diproses lebih lanjut," ujarny.
Sementara itu, Kasat Narkoba AKP I Nyoman Yudhana mengatakan pihaknya masih mendalami pelimpahan kasus narkoba dari petugas PJR dan Polsek Gunung Putri.
"Saat ini ketiga tersangka masih menjalani pemeriksaan dan kita terus dalami guna mengungkap keterlibatan pelaku lain," ungkapnya.
AKP I Nyoman menjelaskan dari penangkapan ketiga tersangka itu, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa sabu sisa pakai sebanyak 4 gram, tiga bong (alat hisap), sedotan, 1 botol air mineral, 1 botol minuman keras, 7 handphone berbagai merek dan type, aluminium foil.
"Selain sabu kita juga menyita 2 kilogram ganja kering dan satu unit mobil Toyota Avanza yang dijadikan tempat pesta narkoba," tukasnya.
(ysw)