Dinas Pariwisata akan selidiki izin klub malam

Rabu, 14 Mei 2014 - 13:29 WIB
Dinas Pariwisata akan...
Dinas Pariwisata akan selidiki izin klub malam
A A A
Sindonews.com - Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta akan menyelidiki lokasi tertangkapnya 13 orang pengguna narkoba yang enam di antaranya masih di bawah umur.

Jika benar ABG itu ditangkap di diskotik, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI akan menindaklanjuti izin tempat hiburan tersebut.

"Tapi kalau ada maklumat (pengumuman) harus 'dewasa', itu (jenis) klub malam dan diskotik. Maka dari itu saya nanti akan cek," kata Kepala Dinas Pariwisata DKI Jakarta Arie Budhiman kepada wartawan di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Rabu (14/5/2014).

Atie menjelaskan, diskotik dan kafe itu berbeda. Anak di bawah umur dilarang masuk ke klub malam dan diskotik.

"Sebetulnya kategorinya itu banyak, ada misalnya jasa penyediaan makanan dan minuman dia berlabel nama kafe, restoran, warung, lounge. Kalau yang seperti ini bukan untuk hiburan," katanya.

Meski demikian, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan masih menunggu laporan terkait anak di bawah umur yang tertangkap menggunakan narkoba di klub malam, Kemang, Jakarta Selatan.

"Belum mendapat laporan dari staf saya, biasanya nanti akan ada tembusan laporan hal tesebut," kata Arie.

Meski demikian, Arie mengapresiasi tindakan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI yang rutin melakukan razia narkoba di klub malam untuk memberantas peredaran narkoba di tempat itu.

"Kami sepakat tempat-tempat hiburan harus bersih dari narkoba," katanya.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6971 seconds (0.1#10.140)