Tarif parkir Tangerang City tak sesuai Perda

Rabu, 14 Mei 2014 - 10:58 WIB
Tarif parkir Tangerang City tak sesuai Perda
Tarif parkir Tangerang City tak sesuai Perda
A A A
Sindonews.com - Tarif parkir kendaraan bermotor di Tangerang City (Tangcity) Mal banyak dikeluhkan masyarakat. Pasalnya, tarif itu tidak sesuai peraturan daerah (Perda) Kota Tangerang No.3/2014 Tentang Retribusi Tempat Parkir Kendaraan Bermotor.

Berdasrkan informasi yang dihimpun, parkir mobil di tempat itu Rp3.000 jam pertama, dan Rp3.000 pada jam selanjutnya. Untuk motor Rp2.000 pada jam pertama dan Rp1.000 pada jam selanjutnya. Selain itu, tidak ada ketentuan batas maksimal untuk kedua tarif tersebut.

Sedangkan berdasarkan Perda tersebut, kendaraan bermotor roda empat seperti sedan dan sejenis pick up dikenakan Rp1.000 dua jam pertama dan Rp500 per jam selanjutnya. Untuk motor Rp500 dua jam pertama dan Rp150 per jam selanjutnya.

Dewi salah seorang pengunjung Tangcity Mal mengeluhkan tarif parkir tersebut. Menurut Dewi, tarif untuk kendaraan roda empat sangat mahal.

"Kalau saya sedang ke Tangcity Mal, itu bisa sampai Rp21 ribu, Selangit banget deh," keluhnya kepada wartawan di Tangerang, Rabu (14/5/2014).

Sementara Koordinator Parkir Tangcity dari PT Securindo Packatama Indonesia Leman mengungkapkan, pihaknya hanya sebagai operator. Sedangkan tarif parkif merupakan kebijakan pengelola Tangcity.

"Kita cuma operator yang menjalankan sistem parkir. Kalau untuk tarif bukan kewenangan kami," jelasnya.

Humas Tangcity Mal Novrina juga enggan menanggapi keluhan masyarakat itu. "Itu bukan bagian saya, silahkan ke pihak operasional," tandasnya.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5230 seconds (0.1#10.140)