Penertiban lokalisasi Dadap di Tangerang terkendala
A
A
A
Sindonews.com - Terkait penertiban lokalisasi Dadap ‘goceng-in’ di wilayah Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Satpol PP Kabupaten Tangerang mengaku masih terkendala.
Pasalnya, kalau pun ditertibkan, Satpol PP yakin para pekerja seks komersial (PSK) tersebut pasti akan kembali lagi. Diketahui lahan tempat mereka berdiri saat ini, milik PT Angkasa Pura II dan Dirjen Pengairan.
"Kalau lahan tempat mereka ini tidak difungsikan untuk kepentingan lain, pasti akan digunakan kembali," ujar Kasat Pol PP Kabupaten Tangerang, Slamet Budhi di kantornya, Selasa (13/5/2014).
Slamet juga mengatakan, sebelumnya selain di Dadap ‘goceng- In’ tempat lokalisasi yang ada di wilayah Kecamatan Kosambi adalah di Sungai Tangang. Namun, di tempat tersebut saat ini sudah ditertibkan.
"Di sungai Tahang berhasil kita tertibkan, karena lahan tersebut memang milik Pemda. Dan digunakan untuk optimalisasi Kali Tahang," paparnya.
Sekretaris Dinas Sosial dan Kesejahteraan Rakyat (Diskesosra) Kabupaten Tangerang, Amat menambahkan, kendala lain dalam melakukan penertiban adalah, karena Kabupaten Tangerang belum memiliki panti rehabilitasi sendiri.
"Karena, untuk mencari solusi dalam masalah PSK, kita masih terkendala, belum mempunyai panti rehabilitasi sendiri," pungkasnya.
Pasalnya, kalau pun ditertibkan, Satpol PP yakin para pekerja seks komersial (PSK) tersebut pasti akan kembali lagi. Diketahui lahan tempat mereka berdiri saat ini, milik PT Angkasa Pura II dan Dirjen Pengairan.
"Kalau lahan tempat mereka ini tidak difungsikan untuk kepentingan lain, pasti akan digunakan kembali," ujar Kasat Pol PP Kabupaten Tangerang, Slamet Budhi di kantornya, Selasa (13/5/2014).
Slamet juga mengatakan, sebelumnya selain di Dadap ‘goceng- In’ tempat lokalisasi yang ada di wilayah Kecamatan Kosambi adalah di Sungai Tangang. Namun, di tempat tersebut saat ini sudah ditertibkan.
"Di sungai Tahang berhasil kita tertibkan, karena lahan tersebut memang milik Pemda. Dan digunakan untuk optimalisasi Kali Tahang," paparnya.
Sekretaris Dinas Sosial dan Kesejahteraan Rakyat (Diskesosra) Kabupaten Tangerang, Amat menambahkan, kendala lain dalam melakukan penertiban adalah, karena Kabupaten Tangerang belum memiliki panti rehabilitasi sendiri.
"Karena, untuk mencari solusi dalam masalah PSK, kita masih terkendala, belum mempunyai panti rehabilitasi sendiri," pungkasnya.
(ysw)