Kejari eksekusi tersangka kasus depo arsip Kabupaten Bekasi

Rabu, 14 Mei 2014 - 01:23 WIB
Kejari eksekusi tersangka kasus depo arsip Kabupaten Bekasi
Kejari eksekusi tersangka kasus depo arsip Kabupaten Bekasi
A A A
Sindonews.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Cikarang mengeksekusi terpidana kasus korupsi Depo Arsip, Taurus Nababan dikediamanya di wilayah Jatibening, Pondok Gede, Kota Bekasi, Selasa 13 Mei 2014 sekira pukul 01.00 WIB.

Kasi Pidsus Kejari Cikarang, Evan Satrya mengatakan, eksekusi dilakukan lantaran terpidana tidak punya niat baik memenuhi panggilan kejari untuk memenuhi putusan tetap Mahkamah Agung (MA) yang menjatuhkan hukuman tiga tahun enam bulan.

"Karena yang bersangkutan tidak mempunyai itikad baik, maka terpaksa kami eksekusi," katanya ketika dihubungi.

Eksekusi itu sebagaimana hasil putusan MA yang menetapkan terpidana harus menjalankan pidana penjara tiga tahun enam bulan.

Bahkan selama ini, kata dia, pihak kejaksaan negeri Cikarang juga telah tiga kali mengirim surat panggilan namun tidak juga diindahkan.

"Kami jebloskan ke Lapas Sukamiskin Bandung dengan pengawalan ketat," tambahnya.

Diketahui, Terpidana depo Arsip Taurus Nababan merupakan satu dari tiga terpidana kasus depo arsip yang kasusnya disidangkan di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Bandung, Jawa barat.

Terpidana Taurus Nababan merupakan rekanan pembuat Depo arsip milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi. Selama ini pembangunan depo arsip merugikan negara hingga ratusan juta rupiah.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6606 seconds (0.1#10.140)