Dishub gembok 24 kendaraan di Margonda Depok
A
A
A
Sindonews.com - Parkir sembarangan di Jalan Margonda Raya, sebanyak 24 kendaraan digembok petugas gabungan dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok, Satlantas Polres Depok, dan TNI.
Dishub melakukan penggembokan karena para pengendara tersebut dianggap melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 24 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Jalan.
"Dishub hanya menggembok, yang menilang itu Satlantas. Kami berusaha menegakkan aturan yang ada," kata Kabid Dalops Dishub Kota Depok Yusmanto di lokasi, Selasa (13/5/2014).
Yusmanto juga mengatakan, para parkir liar ini nantinya dikenakan denda maksimal sebesar Rp500 ribu. Dia juga mengakui, pelanggar merupakan pengunjung rumah toko (ruko) yang tak memiliki lahan parkir.
"Tapi bukan berarti mereka bisa parkir di pinggir jalan. Kalau melanggar ya tetap kami tindak," tukasnya.
Kepala Dishub Kota Depok Gandara Budiana menambahkan, kebutuhan lahan parkir memang sangat diperlukan. Terutama di sepanjang Jalan Margonda.
"Untuk saat ini kami sedang membangun lahan parkir bersama di pemkot. Dan itu diperuntukkan bagi warga di luar pemkot juga," tukasnya.
Dishub melakukan penggembokan karena para pengendara tersebut dianggap melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 24 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Jalan.
"Dishub hanya menggembok, yang menilang itu Satlantas. Kami berusaha menegakkan aturan yang ada," kata Kabid Dalops Dishub Kota Depok Yusmanto di lokasi, Selasa (13/5/2014).
Yusmanto juga mengatakan, para parkir liar ini nantinya dikenakan denda maksimal sebesar Rp500 ribu. Dia juga mengakui, pelanggar merupakan pengunjung rumah toko (ruko) yang tak memiliki lahan parkir.
"Tapi bukan berarti mereka bisa parkir di pinggir jalan. Kalau melanggar ya tetap kami tindak," tukasnya.
Kepala Dishub Kota Depok Gandara Budiana menambahkan, kebutuhan lahan parkir memang sangat diperlukan. Terutama di sepanjang Jalan Margonda.
"Untuk saat ini kami sedang membangun lahan parkir bersama di pemkot. Dan itu diperuntukkan bagi warga di luar pemkot juga," tukasnya.
(mhd)