Jual aset negara, pejabat Pemkot Bogor dibui

Kamis, 08 Mei 2014 - 18:33 WIB
Jual aset negara, pejabat Pemkot Bogor dibui
Jual aset negara, pejabat Pemkot Bogor dibui
A A A
Sindonews.com - Setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penjualan aset negara, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Kadisbudpar) Kota Bogor, Yanyan dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Paledang kelas IIA, Bogor, Kamis (8/5/2014) siang.

Yanyan yang saat itu menjabat sebagai Camat Bogor Selatan dijemput dan dimasukan ke LP Paledang karena menjual aset Pemkot Bogor berupa tanah di Kampung Dekeng Jaya, RT 01/08, Keluruhan Genteng, Bogor Selatan, Kota Bogor.

Sebelum dimasukan ke dalam LP Yanyan sempat mengatakan pihaknya tidak mengetahui persis soal penjualan aset Pemkot itu. Ia mengaku hanya menandatangani berkas yang diajukan kelurahan.

"Yang tahu persis masalahnya petugas lapangan di kelurahan, silahkan tanya ke Lurah yang saat itu menjabat," tutur Yanyan.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Bogor Yudhy Sutoto mengatakan pihaknya sudah lama menetapkan Yanyan sebagai tersangka bersama dua pejabat Pemkot dan dua karyawan swasta lain.

Para tersangka itu berinisial HS, SB, Z dan YR. HS dan SB merupakan pihak swasta. Sedangkan Z dan YR adalah pejabat Pemkot Bogor.

Menurutnya Yanyan dijerat Pasal 2 juncto Pasal 18 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.

"Tersangka ditahan selama 20 hari kedepan. Berkas tersangka minggu depan, akan kami limpahkan ke pengadilan," katanya.

Sekadar diketahui kasus ini terjadi pada 2008 lalu antara pembangunan Perumahan Pakuan Hils yaitu PT Bogor Indah Gemilang dengan dua pejabat Pemkot.

Bancakan duit negara tersebut berupa pencaplokan lahan seluas 1.400 meter persegi dari total tanah Pemkot Bogor seluas 10.000 m2 yang ada di Kampung Dekeng Jaya, RT 01, 02/08, Kelurahan Genteng, Kecamatan Bogor Selatan Kota Bogor.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3576 seconds (0.1#10.140)