Hercules divonis 3 tahun penjara
A
A
A
Sindonews.com - Terdakwa Pemerasan dan Pencucian Uang Hercules Rosario Marshall divonis tiga tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar). Hercules terbukti bersalah melakukan pemerasan dan tindak pencucian uang.
"Menjatuhkan pidana penjara tiga tahun dengan denda sebasar Rp50 juta dan dikurangi masa tahanan, ujar Ketua Hakim, Prim Haryadi di PN Jakarta Barat, Kamis (8/5/2014).
Prim mengatakan, dua rekening Bank BCA milik istrinya Nia Dania dirampas negara. Dan satu rekening yang terkait dengan terdakwa Feri kili-kili juga dirampas untuk negara.
"Jika terdakwa tidak bisa membayar denda, diganti dengan ketentuan dengan kurungan 3 bulan penjara," ujar Prim.
Sebelumnya, Hercules dituntut 5 tahun penjara oleh JPU. Hercules terbukti berasalah melanggar Pasal 368 KUHP ayat 2 tentang pemerasan dan Pasal 3 UURI No 8 tentang tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Menjatuhkan pidana penjara tiga tahun dengan denda sebasar Rp50 juta dan dikurangi masa tahanan, ujar Ketua Hakim, Prim Haryadi di PN Jakarta Barat, Kamis (8/5/2014).
Prim mengatakan, dua rekening Bank BCA milik istrinya Nia Dania dirampas negara. Dan satu rekening yang terkait dengan terdakwa Feri kili-kili juga dirampas untuk negara.
"Jika terdakwa tidak bisa membayar denda, diganti dengan ketentuan dengan kurungan 3 bulan penjara," ujar Prim.
Sebelumnya, Hercules dituntut 5 tahun penjara oleh JPU. Hercules terbukti berasalah melanggar Pasal 368 KUHP ayat 2 tentang pemerasan dan Pasal 3 UURI No 8 tentang tindak pidana pencucian uang (TPPU).
(ysw)