Diperiksa 3 jam, guru SDN 06 Pondok Rangon tak mengaku
A
A
A
Sindonews.com - Dinas Pendidikan DKI Jakarta telah memeriksa oknum guru SDN 06 Petang, Pondok Rangon, Jakarta Timur yang diduga melakukan kejahatan seksual terhadap siswi kelas III.
Oknum guru tersebut diperiksa selama tiga jam dan membantah kalau telah melakukan kejahatn seksual terhadap korban. Bahkan, oknum guru tersebut meneken surat pernyataan di atas meterai.
Kepala Suku Dinas Pendidikan Dasar Jakarta Timur (Kasudin Dikdas Jaktim), Nasrudin mengatakan, pihaknya sudah memeriksa oknum guru yang diduga melakukan kejahatan seksual terhadap siswinya selama tiga jam.
Berdasarkan keterangan guru tersebut, dia membantah telah melakukan perbuatan tersebut.
"Hasil pemeriksaan yang bersangkutan sudah di BAP. Guru tersebut sudah buat pernyataan tidak melakukan pelecehan seksual," katanya ketika dihubungi Sindonews, Kamis (8/5/2014).
Mengenai sanksi, Nasrudin menyerahkannya kepada Dinas Pendidikan DKI Jakarta. Pihaknya hanya meminta keterangan yang bersangkutan terkait kasus tersebut.
Sebelumnya diberitakan, seorang siswi SDN 06 Petang, POndok Rangon, Jakarta Timur diduga menjadi korban kejahatan seksual yang dilakukan salah satu oknum guru di sekolah tersebut.
Hal itu diketahui ibu korban setelah melihat perubahan pada diri korban. Awalnya korban sempat mengelak ketika ditanya, dan penyebab jalannya sedikit mengangkang karena kemaluannya di gigit semut.
Setelah didesak, akhirnya si anak mengaku telah menjadi korban perbuatan kejahatan seksual yang dilakukan gurunya.
Oknum guru tersebut diperiksa selama tiga jam dan membantah kalau telah melakukan kejahatn seksual terhadap korban. Bahkan, oknum guru tersebut meneken surat pernyataan di atas meterai.
Kepala Suku Dinas Pendidikan Dasar Jakarta Timur (Kasudin Dikdas Jaktim), Nasrudin mengatakan, pihaknya sudah memeriksa oknum guru yang diduga melakukan kejahatan seksual terhadap siswinya selama tiga jam.
Berdasarkan keterangan guru tersebut, dia membantah telah melakukan perbuatan tersebut.
"Hasil pemeriksaan yang bersangkutan sudah di BAP. Guru tersebut sudah buat pernyataan tidak melakukan pelecehan seksual," katanya ketika dihubungi Sindonews, Kamis (8/5/2014).
Mengenai sanksi, Nasrudin menyerahkannya kepada Dinas Pendidikan DKI Jakarta. Pihaknya hanya meminta keterangan yang bersangkutan terkait kasus tersebut.
Sebelumnya diberitakan, seorang siswi SDN 06 Petang, POndok Rangon, Jakarta Timur diduga menjadi korban kejahatan seksual yang dilakukan salah satu oknum guru di sekolah tersebut.
Hal itu diketahui ibu korban setelah melihat perubahan pada diri korban. Awalnya korban sempat mengelak ketika ditanya, dan penyebab jalannya sedikit mengangkang karena kemaluannya di gigit semut.
Setelah didesak, akhirnya si anak mengaku telah menjadi korban perbuatan kejahatan seksual yang dilakukan gurunya.
(ysw)