Hari ini PN Jakbar bacakan vonis Hercules
A
A
A
Sindonews.com - Terdakwa Hercules Rosario Marshal dalam kasus Pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) siang ini akan menghadapi pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar).
Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat, AKBP Hengki Haryadi meyakini jika Hercules akan tetap menghuni penjara untuk waktu yang lama.
Menurutnya, Hercules selama ini memiliki rekam jejak yang buruk. Untuk itu hukuman terhadap Hercules harus diberikan untuk memberikan efek jera kepadanya.
"Harus dipenjara dong, tapi kami akan menghormati keputusan hakim apapun itu," kata Hengki Haryadi saat dihubungi wartawan, Kamis (8/5/2014).
Hengki menjelaskan, aksi premanisme yang dilakukan Hercules bersama kelompoknya sudah meresahkan masyarakat. Untuk itu, dia berharap agar putusan hakim bisa memenuhi rasa keadilan masyarakat.
"Premanisme harus di berantas dan hukumannya harus ada efek jera," tegasnya.
Seperti diektahui sebelumnya, Hercules dituntut penjara 5 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum. Dia dianggap melanggar Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dan Pasal 3 Undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat, AKBP Hengki Haryadi meyakini jika Hercules akan tetap menghuni penjara untuk waktu yang lama.
Menurutnya, Hercules selama ini memiliki rekam jejak yang buruk. Untuk itu hukuman terhadap Hercules harus diberikan untuk memberikan efek jera kepadanya.
"Harus dipenjara dong, tapi kami akan menghormati keputusan hakim apapun itu," kata Hengki Haryadi saat dihubungi wartawan, Kamis (8/5/2014).
Hengki menjelaskan, aksi premanisme yang dilakukan Hercules bersama kelompoknya sudah meresahkan masyarakat. Untuk itu, dia berharap agar putusan hakim bisa memenuhi rasa keadilan masyarakat.
"Premanisme harus di berantas dan hukumannya harus ada efek jera," tegasnya.
Seperti diektahui sebelumnya, Hercules dituntut penjara 5 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum. Dia dianggap melanggar Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dan Pasal 3 Undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
(ysw)