Soal Taman BMW, DKI jangan abaikan hak warga
A
A
A
Sindonews.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diminta untuk tidak serta merta membangun stadion di atas tanah di Taman Bersih, Manusiawi, Wibawa (BMW) Jakarta Utara. Sebab tanah itu masih diakui warga sebagai miliknya.
Jika Pemerintah DKI tetap membangun stadion, maka akan dinilai telah menyerobot tanah masyarakat.
“Pemprov DKI Jakarta bisa dituduh menyerobot tanah warganya sendiri, jika hak tanahnya tidak benar,” ujar Ketua Umum Solidaritas Nasional Antikropsi dan Makelar Kasus (Snak Markus) Yurisman kepada wartawan, Rabu (7/5/2014).
Yurisman menjelaskan tanah tersebut masih diakui sebagai milik warga setempat. Warga keberatan jika tanah tersebut diambil oleh Pemprov untuk pembangunan stadion, bila hak-haknya tidak diselesaikan.
Ia menegaskan, Pemprov DKI tidak bisa mengabaikan hak warga tersebut. Seharusnya Pemprov meneliti dokumen yang dimiliki dan jika diketemukan kekeliruan di masa lalu, mestinya segera dilaporkan kepada penegak hukum.
"Karena kasus ini sudah di KPK, tinggal Pemprov mendorong KPK agar segera mendapatkan kepastian hukum, apakah Taman BMW aset Pemprov atau bukan,” katanya.
Yurisman mencurigai ada motif tersembunyi di balik sikap ngotot Pemprov DKI Jakarta mengambil tanah warga tersebut. Kekeliruan eksekusi masa lalu saat gubernur DKI masih dijabat oleh Fauzi Bowo, diabaikan bahkan ada kesan ditutupi.
Dia menduga pembangunan stadion di tanah sengketa BMW dikebut untuk mendukung pencitraan Joko Widodo sebagai calon presiden. Selain itu, Yurisman juga menduga pengembang ingin segera bebas dari kewajibannya kepada Pemprov DKI.
Yurisman membenarkan ungkapan mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta Prijanto yang menilai langkah pemprov tidak jelas.
“Mana mungkin lahan 12 hektare yang berbentuk memanjang di tepi sisi Selatan cukup untuk stadion? Bagaimana bentuk stadion dan IMB-nya? Mengeksekusi seluruh lahan? Apa landasan haknya?” tanyanya.
Jika Pemerintah DKI tetap membangun stadion, maka akan dinilai telah menyerobot tanah masyarakat.
“Pemprov DKI Jakarta bisa dituduh menyerobot tanah warganya sendiri, jika hak tanahnya tidak benar,” ujar Ketua Umum Solidaritas Nasional Antikropsi dan Makelar Kasus (Snak Markus) Yurisman kepada wartawan, Rabu (7/5/2014).
Yurisman menjelaskan tanah tersebut masih diakui sebagai milik warga setempat. Warga keberatan jika tanah tersebut diambil oleh Pemprov untuk pembangunan stadion, bila hak-haknya tidak diselesaikan.
Ia menegaskan, Pemprov DKI tidak bisa mengabaikan hak warga tersebut. Seharusnya Pemprov meneliti dokumen yang dimiliki dan jika diketemukan kekeliruan di masa lalu, mestinya segera dilaporkan kepada penegak hukum.
"Karena kasus ini sudah di KPK, tinggal Pemprov mendorong KPK agar segera mendapatkan kepastian hukum, apakah Taman BMW aset Pemprov atau bukan,” katanya.
Yurisman mencurigai ada motif tersembunyi di balik sikap ngotot Pemprov DKI Jakarta mengambil tanah warga tersebut. Kekeliruan eksekusi masa lalu saat gubernur DKI masih dijabat oleh Fauzi Bowo, diabaikan bahkan ada kesan ditutupi.
Dia menduga pembangunan stadion di tanah sengketa BMW dikebut untuk mendukung pencitraan Joko Widodo sebagai calon presiden. Selain itu, Yurisman juga menduga pengembang ingin segera bebas dari kewajibannya kepada Pemprov DKI.
Yurisman membenarkan ungkapan mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta Prijanto yang menilai langkah pemprov tidak jelas.
“Mana mungkin lahan 12 hektare yang berbentuk memanjang di tepi sisi Selatan cukup untuk stadion? Bagaimana bentuk stadion dan IMB-nya? Mengeksekusi seluruh lahan? Apa landasan haknya?” tanyanya.
(ysw)