8 teman kelas Renggo diperiksa polisi

Rabu, 07 Mei 2014 - 08:41 WIB
8 teman kelas Renggo...
8 teman kelas Renggo diperiksa polisi
A A A
Sindonews.com - Delapan pelajar SDN 09 Pagi Makasar diperiksa penyidik Polres Jakarta Timur terkait kasus penganiayaan yang menewaskan Renggo Khadapi (11). Kedelapan orang tersebut merupakan pelajar kelas V yang juga teman satu kelas Renggo.

"Kita periksa delapan siswa teman satu kelasnya Renggo," kata Kapolres Jakarta Timur Kombes Pol Mulyadi Kaharni, Rabu (7/5/2014).

Mulyadi mengatakan, materi pemeriksaan berkaitan dengan apa yang diketahui kedelapan siswa tentang kasus penganiayaan di sekolah tersebut.

"Materi pemeriksaan seputar kronologis, apa yang dia tahu, dilihat dan dia dengar dan saksikan," ujar Mulyadi.

Pemeriksaan tersebut, lanjutnya, dilakukan dengan memilih waktu yang tidak mengganggu jam belajar para siswa tersebut. "Intinya kita tidak mau ganggu proses belajar mengajar," timpalnya.

Diberitakan, Renggo meninggal dunia setelah diduga dianiaya kakak kelasnya Sy (13). Penganiayaan berujung kematian itu bermula pada Senin 28 April lalu, saat korban yang bertubuh tambun tanpa sengaja menyenggol tubuh Sy.

Senggolan tersebut membuat eskrim yang dipegang dan sedang diminum S terjatuh. Meski Renggo sudah meminta maaf dan mengganti dengan uang minuman seharga Rp1.000 itu, Sy yang sudah tersulut emosi justru memukul perut, wajah dan bokong korban.

Peristiwa ini diketahui oleh dua rekan Sy yang berjaga di luar kelas untuk mengawasi situasi.

Mulanya, Renggo tak menceritakan penganiayaan yang dialaminya kepada keluarga. Namun, kesehatan yang terus menurun membuat Renggo akhirnya mengakui telah dianiaya S.

Pada Sabtu 3 Mei malam sekira pukul 23.00 WIB, Renggo dirujuk ke Rumah Sakit Polri, Kramat Jati setelah kejang-kejang hingga muntah darah.

Nyawa korban tak tertolong, dan dinyatakan meninggal dunia pada Minggu 4 Mei dinihari sekira pukul 01.00 WIB.

Hingga kini Polisi belum menetapkan Sy sebagai tersangka lantaran belum adanya bukti yang cukup. Polisi juga masih menunggu hasil autopsi untuk mengetahui penyebab kematian korban.

Penanganan kasus ini akan melibatkan Komisi Perlindungan Anak Indonesia dan juga Suku Dinas Pendidikan Dasar Jakarta Timur. Sebab, SY merupakan anak di bawah umur yang tengah berhadapan dengan hukum.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0679 seconds (0.1#10.140)