Pemukul Renggo masih dibebaskan bersekolah
A
A
A
Sindonews.com - Polisi masih mendalami kasus penganiayaan yang menewaskan Renggo Kadapi (11). Sy (13), murid kelas VI SDN Pagi Makasar yang diduga sebagai pelaku pemukulan telah diambil keterangannya, namun hingga saat ini polisi belum menetapkan statusnya sebagai tersangka.
Kasat Reskrim Polrestro Jakarta Timur AKBP Didik Suhgiarto mengatakan, belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, Sy masih bebas bersekolah. Kepolisian mengedepankan prinsip anak berhadapan dengan hukum.
Pola pemeriksaannya pun berbeda dengan orang dewasa. Sehingga anak dapat nyaman dan dapat memberikan keterangan yang sebenarnya.
"Saat ini kami masih koordinasi dengan pihak sekolah dan KPAI. Karena yang diperiksa adalah anak di bawah umur," ujar Didik kepada wartawan di Jakarta, Selasa (6/5/2014).
Mengenai keikutsertaan Sy untuk Ujian Sekolah Berstandar Daerah (USBD), Didik mengaku belum membahasnya. Terkait hal tersebut, Kasudin Pendidikan Jakarta Timur Nasrudin mengatakan, Sy akan tetap mengikuti USBD seperti siswa lainnya.
Hanya saja soal pelaksanaannya dimana, hal tersebut tergantung pihak kepolisian. Prinsipnya, Dinas Pendidikan tetap memberikan hak Sy untuk mengikuti USBD.
"Kita memberikan kesempatan pada Sy untuk tetap mengikuti UN. Karena ini hak dia sebagai siswa dan menyangkut masa depan anak tersebut. Hanya saja lokasinya dimana dan mekanismenya tergantung polisi," kata Nasrudin.
Kasat Reskrim Polrestro Jakarta Timur AKBP Didik Suhgiarto mengatakan, belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, Sy masih bebas bersekolah. Kepolisian mengedepankan prinsip anak berhadapan dengan hukum.
Pola pemeriksaannya pun berbeda dengan orang dewasa. Sehingga anak dapat nyaman dan dapat memberikan keterangan yang sebenarnya.
"Saat ini kami masih koordinasi dengan pihak sekolah dan KPAI. Karena yang diperiksa adalah anak di bawah umur," ujar Didik kepada wartawan di Jakarta, Selasa (6/5/2014).
Mengenai keikutsertaan Sy untuk Ujian Sekolah Berstandar Daerah (USBD), Didik mengaku belum membahasnya. Terkait hal tersebut, Kasudin Pendidikan Jakarta Timur Nasrudin mengatakan, Sy akan tetap mengikuti USBD seperti siswa lainnya.
Hanya saja soal pelaksanaannya dimana, hal tersebut tergantung pihak kepolisian. Prinsipnya, Dinas Pendidikan tetap memberikan hak Sy untuk mengikuti USBD.
"Kita memberikan kesempatan pada Sy untuk tetap mengikuti UN. Karena ini hak dia sebagai siswa dan menyangkut masa depan anak tersebut. Hanya saja lokasinya dimana dan mekanismenya tergantung polisi," kata Nasrudin.
(mhd)