Polisi duga penganiaya Renggo lebih dari 1 orang
A
A
A
Sindonews.com - Kasus penganiayaan terhadap Renggo Khadafi (11) di SDN 09 Pagi Makasar, Jakarta Timur, diduga dilakukan lebih dari satu pelaku. Dugaan itu muncul setelah polisi melihat luka bekas pukulan di tubuh Renggo.
"Kami yakin kejadian ini tidak hanya dilakukan oleh satu orang tersangka sendiri," kata Kapolres Metro Jakarta timur Kombes Pol Mulyadi Kaharni di SDN 09 Pagi Makasar, Jakarta Timur, Senin (5/5/2014).
Meski di bawah umur, kata Mulyadi, jika terbukti melakukan penganiayaan, pelaku bisa dijerat dengan Undang-undang (UU) Perlindungan Anak. Karena, menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.
"Misalkan terbukti. (Pelaku dijerat) Pasal 80 ayat 3 UUD 2003 tahun 2002 tentang perlindungan anak, ancaman 10 tahun," katanya.
Selain itu, Mulyadi juga menambahkan, pihaknya masih menunggu hasil autopsi yang dilakukan tim forensik di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta.
"Hasilnya masih belum final, masih dianalisa," tutupnya.
Baca:
Sy ancam teman Renggo agar tak mengadu
"Kami yakin kejadian ini tidak hanya dilakukan oleh satu orang tersangka sendiri," kata Kapolres Metro Jakarta timur Kombes Pol Mulyadi Kaharni di SDN 09 Pagi Makasar, Jakarta Timur, Senin (5/5/2014).
Meski di bawah umur, kata Mulyadi, jika terbukti melakukan penganiayaan, pelaku bisa dijerat dengan Undang-undang (UU) Perlindungan Anak. Karena, menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.
"Misalkan terbukti. (Pelaku dijerat) Pasal 80 ayat 3 UUD 2003 tahun 2002 tentang perlindungan anak, ancaman 10 tahun," katanya.
Selain itu, Mulyadi juga menambahkan, pihaknya masih menunggu hasil autopsi yang dilakukan tim forensik di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta.
"Hasilnya masih belum final, masih dianalisa," tutupnya.
Baca:
Sy ancam teman Renggo agar tak mengadu
(mhd)