KPAI minta penganiaya Renggo tak dipidana
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menolak kasus penganiayaan Renggo Khadafi di SDN 09 Pagi Makasar, Jakarta Timur, diproses secara hukum. KPAI meminta pelaku yang berinisial Sy, dilindungi dan direhabilitasi karena masih di bawah umur.
"KPAI mendorong agat tidak diajukan ke pengadilan," kata Sekretaris KPAI Erlinda kepada wartawan di Gedung KPAI, Jalan Menteng Raya, Jakarta Pusat, Senin (5/5/2014).
Jika hal itu bisa dilakukan, kata Erlinda, KPAI akan menyediakan lembaga sendiri untuk merehabilitasi penganiaya Renggo ini.
"Kami rehabilitasi pelaku. Jika sudah dikatakan bisa untuk dipulangkan ke orangtua, maka kami akan pulangkan" ujarnya.
Selain itu, Erlinda juga mengatakan, kasus penganiayaan Renggo Khadafi (11), yang diduga dilakukan kakak kelasnya itu merupakan dampak kurangnya perhatian orangtua terhadap anaknya.
"Kami melihat kasus ini karena tidak adanya komunikasi baik kepada anak, baik dari keluarga yang kurang perhatian," katanya.
Baca:
Keluarga Renggo bakal pidanakan Sy
"KPAI mendorong agat tidak diajukan ke pengadilan," kata Sekretaris KPAI Erlinda kepada wartawan di Gedung KPAI, Jalan Menteng Raya, Jakarta Pusat, Senin (5/5/2014).
Jika hal itu bisa dilakukan, kata Erlinda, KPAI akan menyediakan lembaga sendiri untuk merehabilitasi penganiaya Renggo ini.
"Kami rehabilitasi pelaku. Jika sudah dikatakan bisa untuk dipulangkan ke orangtua, maka kami akan pulangkan" ujarnya.
Selain itu, Erlinda juga mengatakan, kasus penganiayaan Renggo Khadafi (11), yang diduga dilakukan kakak kelasnya itu merupakan dampak kurangnya perhatian orangtua terhadap anaknya.
"Kami melihat kasus ini karena tidak adanya komunikasi baik kepada anak, baik dari keluarga yang kurang perhatian," katanya.
Baca:
Keluarga Renggo bakal pidanakan Sy
(mhd)