Selama 5 tahun, Kacab Pegadaian diduga korupsi Rp6,1 miliar

Kamis, 01 Mei 2014 - 00:23 WIB
Selama 5 tahun, Kacab...
Selama 5 tahun, Kacab Pegadaian diduga korupsi Rp6,1 miliar
A A A
Sindonews.com - Kepala Cabang (Kacab) Pegadaian Kota Depok Abdul Rojak ditahan Kejaksaan Negeri Depok diduga melakukan korupsi senilai Rp6,1 miliar. Rojak diduga melakukan korupsi sejak tahun 2008-2013.

Terbongkarnya kasus ini, karena adanya pemeriksaan internal di pegadaian dengan transaksi yang tidak wajar, sehingga dilakukan penyelidikan. Saat melakukan korupsi tersangka menjabat kepala cabang. Di antaranya di Cabang Depok Rp3,2 miliar, Cabang Cilandak Rp1,5 miliar. Palima Palembang Rp900 juta dan Cabang Bojongsari Rp500 juta.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kajari Depok Hendri Siswanto mengatakan, untuk menelusuri penggunaan uang hasil korupsi itu, maka pihaknya akan melapor ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Meski tersangka selalu mengelak, kata Hendri, namun pihaknya mengklaim memiliki bukti yang kuat.

"Tadi beliau kami periksa dan bukti-bukti yang kami punya cukup kuat mengarah kepada korupsi. Makanya kami tahan. Walaupun dia tidak mengakui tapi bukti kami kuat," katanya kepada wartawan, Rabu (30/4/2014).

Pihaknya belum mengetahui kemana saja aliran dana yang digunakan tersangka. Menurut Hendri, modus tersangka melakukan korupsi dengan cara menggunakan username dan password pimpinan cabang untuk mengubah dan mengoreksi pembukuan kas dana transaksi Kredit Cepat Aman (KCA).

Kemudian mengubah data sewa modal atau bunga melalui sistem cepat terpadu yang menyimpang dari pedoman operasi KCA. Hal itu tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Tersangka melakukan korupsi itu pada sistem IT di kantor. Sistem IT itu hanya bisa digunakan di kantor dan tidak bisa menggunakan laptop pribadi maupun alat komunikasi pintar lainnya. Dugaan kami awalnya coba-coba," tandasnya.

Tersangka melanggar pasal 2 ayat 1 jo pasall 3 UU No 31 tahun 1999 yang diubah dan ditambahkaan dalam UU No 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi. Tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1039 seconds (0.1#10.140)