Mantan Wagub DKI endus korupsi lahan Taman BMW
A
A
A
Sindonews.com - Rencana pembangunan stadion bertaraf internasional di atas Taman BMW (Bersih, Manusiawi, Wibawa), Jakarta Utara, dikhawatirkan akan menimbulkan masalah.
Menurut mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Prijanto, hingga kini kepemilikan lahan tersebut masih dalam sengketa dan ada dugaan kolusi dan korupsi.
"Saya sangat yakin Taman BMW belum milik Pemprov DKI Jakarta yang sah," ujarnya kepada wartawan, Rabu (30/4/2014).
Kendati Taman BMW sudah menjadi aset DKI, lanjutnya, namun masih ada ganjalan dalam kepemilikan aset tersebut. Pada Berita Acara Serah Terima (BAST) itu dilakukan pada 8 Juni 2007 atas Kewajiban Pengembang kepada Pemprov DKI.
Prijanto menilai dari dokumen yang mendukung, menggambarkan ada kekeliruan sasaran.
"Ketika Pemprov DKI mengeksekusi Taman BMW pada tanggal 28 Agustus 2008 lalu, sesungguhnya tanah yang dimaksud di dalam BAST tanggal 8 Juni 2007 bukan tanah Taman BMW," jelasnya.
Lebih lanjut Prijanto menilai ada kejanggalan antara BAST dengan Surat Pelepasan Hak (SPH). Dalam BAST tanah yang diserahkan tertulis 265.395,99 meter persegi, tetapi jumlah luas dalam SPH hanya 122.228 meter persegi.
Ketika diteliti, letak tanah yang diserahkan seluas 122.228 M2, bukan di Taman BMW. Selain itu, nama-nama orang yang menyerahkan tanah dalam SPH menyanggah tidak pernah punya tanah dan tanda tangan dalam SPH.
"Jadi ada perbedaan tanda tangan yang bersangkutan di KTP, KK ataupun Pasport dengan di SPH," bebernya.
Prijanto berpendapat, bahwa Taman BMW dengan nilai Rp737.395.249.809,00 yang sudah masuk dalam daftar aset Pemprov DKI Jakarta dan sudah dipublikasikan, patut diduga fiktif dan telah terjadi kebohongan publik.
"Karena dugaan fiktif inilah, letak dugaan terjadinya kerugian negara," terangnya.
Atas masalah dan kejanggalan tanah Taman BMW tersebut, Prijanto telah melaporkan hal ini ke KPK pada tanggal 7 November 2013 lalu. Sebelumnya, pada akhir 2012 LSM Snak Markus juga melaporkan hal serupa ke KPK.
"Tanggal 13 Maret dan 4 April 2014 yang lalu, saya kembali melaporkan perkembangan kasus ke KPK. Saya menduga ada pemaksaan kehendak dan kekuatan tertentu yang berakibat terjadinya kerugian negara oleh oknum-oknum pejabat dalam kasus ini. Saya hanya tidak ingin kasus Hambalang terjadi pada tanah Taman BMW yang akan dibangun stadion bertaraf internasional tersebut," tutupnya.
Menurut mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Prijanto, hingga kini kepemilikan lahan tersebut masih dalam sengketa dan ada dugaan kolusi dan korupsi.
"Saya sangat yakin Taman BMW belum milik Pemprov DKI Jakarta yang sah," ujarnya kepada wartawan, Rabu (30/4/2014).
Kendati Taman BMW sudah menjadi aset DKI, lanjutnya, namun masih ada ganjalan dalam kepemilikan aset tersebut. Pada Berita Acara Serah Terima (BAST) itu dilakukan pada 8 Juni 2007 atas Kewajiban Pengembang kepada Pemprov DKI.
Prijanto menilai dari dokumen yang mendukung, menggambarkan ada kekeliruan sasaran.
"Ketika Pemprov DKI mengeksekusi Taman BMW pada tanggal 28 Agustus 2008 lalu, sesungguhnya tanah yang dimaksud di dalam BAST tanggal 8 Juni 2007 bukan tanah Taman BMW," jelasnya.
Lebih lanjut Prijanto menilai ada kejanggalan antara BAST dengan Surat Pelepasan Hak (SPH). Dalam BAST tanah yang diserahkan tertulis 265.395,99 meter persegi, tetapi jumlah luas dalam SPH hanya 122.228 meter persegi.
Ketika diteliti, letak tanah yang diserahkan seluas 122.228 M2, bukan di Taman BMW. Selain itu, nama-nama orang yang menyerahkan tanah dalam SPH menyanggah tidak pernah punya tanah dan tanda tangan dalam SPH.
"Jadi ada perbedaan tanda tangan yang bersangkutan di KTP, KK ataupun Pasport dengan di SPH," bebernya.
Prijanto berpendapat, bahwa Taman BMW dengan nilai Rp737.395.249.809,00 yang sudah masuk dalam daftar aset Pemprov DKI Jakarta dan sudah dipublikasikan, patut diduga fiktif dan telah terjadi kebohongan publik.
"Karena dugaan fiktif inilah, letak dugaan terjadinya kerugian negara," terangnya.
Atas masalah dan kejanggalan tanah Taman BMW tersebut, Prijanto telah melaporkan hal ini ke KPK pada tanggal 7 November 2013 lalu. Sebelumnya, pada akhir 2012 LSM Snak Markus juga melaporkan hal serupa ke KPK.
"Tanggal 13 Maret dan 4 April 2014 yang lalu, saya kembali melaporkan perkembangan kasus ke KPK. Saya menduga ada pemaksaan kehendak dan kekuatan tertentu yang berakibat terjadinya kerugian negara oleh oknum-oknum pejabat dalam kasus ini. Saya hanya tidak ingin kasus Hambalang terjadi pada tanah Taman BMW yang akan dibangun stadion bertaraf internasional tersebut," tutupnya.
(ysw)