'Berguru' di Lapas Cipinang, kakak beradik ditangkap polisi
A
A
A
Sindonews.com - Berguru membuat uang palsu (upal) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang, Jakarta Timur, kakak beradik diringkus polisi. Pasalnya, keduanya mengedarkan upal di Depok dan Bekasi dengan pecahan Rp100 ribuan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Riksanto mengatakan, Lee Akbir Ahmad Efendi dan Ogan Djayadikarta alias Yoga merupakan kakak beradik. Lee pernah ditangkap oleh Polres Jakarta Timur, karena terlibat kasus serupa dan menjalani hukuman di Lapas Cipinang.
Sambungnya, selama di tahanan itu, Lee beguru cara membuat uang palsu dengan kualitas baik dari para seniornya yang sudah ditangkap sebelumnya di Lapas itu.
"Kakaknya ini Lee Akbir belajar buat uang palsu di penjara dari senior-senior yang sudah ditangkap. Keluar penjara dia tidak tobat malah mengajak adiknya untuk menekuni usaha uang palsu," katanya kepada wartawan, Senin (28/4/2014).
Kasat Resmob Polda Metro Jaya AKBP Adex Yudiswan mengakui, kualitas upal buatan kakak beradik ini cukup bagus, karena dilapisi sebanyak empat lapis kertas sehingga menyerupai uang aslinya.
Sambungnya, berdasarkan pengakuan pelaku, ia sudah beroperasi selama enam bulan dan mencetak uang palsu di kediaman Lee Akbir di Jl H Kocen Kali Mulia, Depok. Kemudian uang palsu itu diedarkan ke wilayah Bekasi, Depok dan Jakarta.
Dia juga mengakui, pihaknya sudah membekuk empat tersangka lainnya yaitu Marjuki alias Juki, Doni Antoni alias Oji alias Abang keduanya merupakan kurir pengedar uang palsu. Kemudian empat tersangka lainnya juga masih DPO yakni indorus, Darji, Parlina dan Anwar. Keempat DPO ini berperan mengedarkan uang palsu hingga ratusan lembar sejak September 2013.
Beberapa barang bukti turut disita penyidik dari penggeledahan di kediaman Lee akbir, yakni satu unit laptop, dua printer, anal scan, satu rim kertas, meja sablon, amplop master cetak uang, tiga penggaris, dan satu rim kertas bahan uang palsu.
"Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 244 dan 245 KUHP tentang tindak pidana memalsukan dan mengedarkan mata uang," tukasnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Riksanto mengatakan, Lee Akbir Ahmad Efendi dan Ogan Djayadikarta alias Yoga merupakan kakak beradik. Lee pernah ditangkap oleh Polres Jakarta Timur, karena terlibat kasus serupa dan menjalani hukuman di Lapas Cipinang.
Sambungnya, selama di tahanan itu, Lee beguru cara membuat uang palsu dengan kualitas baik dari para seniornya yang sudah ditangkap sebelumnya di Lapas itu.
"Kakaknya ini Lee Akbir belajar buat uang palsu di penjara dari senior-senior yang sudah ditangkap. Keluar penjara dia tidak tobat malah mengajak adiknya untuk menekuni usaha uang palsu," katanya kepada wartawan, Senin (28/4/2014).
Kasat Resmob Polda Metro Jaya AKBP Adex Yudiswan mengakui, kualitas upal buatan kakak beradik ini cukup bagus, karena dilapisi sebanyak empat lapis kertas sehingga menyerupai uang aslinya.
Sambungnya, berdasarkan pengakuan pelaku, ia sudah beroperasi selama enam bulan dan mencetak uang palsu di kediaman Lee Akbir di Jl H Kocen Kali Mulia, Depok. Kemudian uang palsu itu diedarkan ke wilayah Bekasi, Depok dan Jakarta.
Dia juga mengakui, pihaknya sudah membekuk empat tersangka lainnya yaitu Marjuki alias Juki, Doni Antoni alias Oji alias Abang keduanya merupakan kurir pengedar uang palsu. Kemudian empat tersangka lainnya juga masih DPO yakni indorus, Darji, Parlina dan Anwar. Keempat DPO ini berperan mengedarkan uang palsu hingga ratusan lembar sejak September 2013.
Beberapa barang bukti turut disita penyidik dari penggeledahan di kediaman Lee akbir, yakni satu unit laptop, dua printer, anal scan, satu rim kertas, meja sablon, amplop master cetak uang, tiga penggaris, dan satu rim kertas bahan uang palsu.
"Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 244 dan 245 KUHP tentang tindak pidana memalsukan dan mengedarkan mata uang," tukasnya.
(mhd)