Penyidik PPA Polres Metro Tangerang di sidang etik
A
A
A
Sindonews.com - Kecewa dengan penanganan kasus 3,5 tahun di Polres Metro Tangerang, Sugiarto karyawan Garuda Indonesia melaporkan penyidik Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) ke Propam.
"Saya laporkan salah seorang penyidik yang menangani kasus saya, Aiptu Surati dengan Jenis pengaduan diskriminasi atau penanganan kasus yang berat sebelah dan ketidak profesionalan," katanya saat ditemui di Polres Metro Tangerang Kota, Senin (28/4/2014).
Dia mengatakan, kasus yang dilaporkannya dalam perkara no LP/k/787/IX/2010/RESTRO.TNG terkait pasal 284 dan 335 perselingkuhan/perzinahan. Dan perbuatan tidak menyenangkan, hingga saat ini mengambang, padahal pihak terlapor sudah berstatus tersangka sejak beberapa tahun lalu.
"Penanganan perkara saya akan dihentikan atau SP3 (sesuai isi gelar perkara tgl 9 Desember 2013), padahal terlapor dalam kasus saya sudah menjadi tersangka, ini yang menjadi janggal. Lalu dari kasus saya itu ada barang bukti yang tidak disertakan," tuturnya.
Dia juga mengatakan, pihak penyidik tidak menyerahkan seluruh barang bukti ke kejaksaan, hingga jaksa tidak punya bahan yang cukup untuk menyatakan perkara itu cukup bukti. Dan hal ini diketahuinya sebagai pelapor.
Merasa adanya keberpihakan dan kejanggalan-kejanggalan inilah akhirnya ia memberanikan diri melaporkan penyidik ke Propam, dengan harapan mendapatkan keadilan yang utuh dan sama dimata hukum sesuai dengan aturan yang berlaku.
Dalam sidang yang dipimpin Wakapolres Metro Tangerang Kota, Sugihartono membeberkan beberapa hal yang menurutnya janggal dan tidak sesuai prosedur yang dilakukan sang penyidik.
"Saya hanya mencari keadilan dan meminta kepada persidangan etik untuk dapat melanjutkan kasus saya sesuai dengan aturan," katanya.
Pantauan di Aula Polres Metro Tangerang Kota, sidang etik dilakukan tertutup dan hanya bagi anggota yang dianggap melakukan pelanggaran etik.
"Saya laporkan salah seorang penyidik yang menangani kasus saya, Aiptu Surati dengan Jenis pengaduan diskriminasi atau penanganan kasus yang berat sebelah dan ketidak profesionalan," katanya saat ditemui di Polres Metro Tangerang Kota, Senin (28/4/2014).
Dia mengatakan, kasus yang dilaporkannya dalam perkara no LP/k/787/IX/2010/RESTRO.TNG terkait pasal 284 dan 335 perselingkuhan/perzinahan. Dan perbuatan tidak menyenangkan, hingga saat ini mengambang, padahal pihak terlapor sudah berstatus tersangka sejak beberapa tahun lalu.
"Penanganan perkara saya akan dihentikan atau SP3 (sesuai isi gelar perkara tgl 9 Desember 2013), padahal terlapor dalam kasus saya sudah menjadi tersangka, ini yang menjadi janggal. Lalu dari kasus saya itu ada barang bukti yang tidak disertakan," tuturnya.
Dia juga mengatakan, pihak penyidik tidak menyerahkan seluruh barang bukti ke kejaksaan, hingga jaksa tidak punya bahan yang cukup untuk menyatakan perkara itu cukup bukti. Dan hal ini diketahuinya sebagai pelapor.
Merasa adanya keberpihakan dan kejanggalan-kejanggalan inilah akhirnya ia memberanikan diri melaporkan penyidik ke Propam, dengan harapan mendapatkan keadilan yang utuh dan sama dimata hukum sesuai dengan aturan yang berlaku.
Dalam sidang yang dipimpin Wakapolres Metro Tangerang Kota, Sugihartono membeberkan beberapa hal yang menurutnya janggal dan tidak sesuai prosedur yang dilakukan sang penyidik.
"Saya hanya mencari keadilan dan meminta kepada persidangan etik untuk dapat melanjutkan kasus saya sesuai dengan aturan," katanya.
Pantauan di Aula Polres Metro Tangerang Kota, sidang etik dilakukan tertutup dan hanya bagi anggota yang dianggap melakukan pelanggaran etik.
(mhd)