Kemendikbud janji usut kejahatan di JIS
A
A
A
Sindonews.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) berkomitmen menuntaskan kasus kejahatan seksual yang dialami siswa Taman Kanak-kanak (TK) Jakarta Internasional School (JIS). Bahkan, Kemendikbud dan Polri akan bersinergi untuk menuntaskan kasus itu tanpa pandang bulu.
"Kejahatan kemanusiaan karena korbannya yang semua anak di bawah umur akan mengalami traumatis berkepanjangan," kata Mendikbud M Nuh kepada wartawan di Jakarta, Jumat (25/4/2014).
Maka itu, kata dia, pihaknya akan melakukan audit internal yang dilakukan Inspektorat Kemendikbud untuk memeriksa sekolah yang berlabel internasional, sudah menjalankan kewajiban administrasinya atau belum.
Menurut dia, ada beberapa sekolah memang hanya menggunakan kurikulum sendiri, dikarenakan sekolah hanya diperuntukkan bagi warga negaranya sendiri. Tapi, sambungnya, ada beberapa sekolah yang berizin diplomatik menerima murid lain, inilah yang akan diselidiki Kemendikbud.
"Kalau izinnya sekolah yang diperuntukkan untuk diplomatik dengan murid-murid warga negara asal sekolah itu sendiri, ya mereka menggunakan kurikulum mereka sendiri. Tapi kalau izin diplomatik menerima murid lain di luar warga negaranya apalagi juga bisa menerima murid asal Indonesia, ini akan kita selidiki," paparnya.
Dia menyatakan, hingga saat ini ada 114 sekolah berlabel internasional yang beroperasi di Indonesia, yang terbanyak adalah DKI dengan 42 sekolah berizin sekolah internasional.
Bahkan, kata dia, hingga kini informasi adanya perilaku homoseksual di dalam pengajar sekolah JIS juga tengah didalami tim investigasi gabungan kementerian dan KPAI untuk mengungkap kasus itu. Apakah mereka juga merupakan jaringan atau kelompok pelaku kekerasan seksual yang menjadi korbannya murid murid JIS.
"Tak hanya izin TK JIS yang dicabut, pada tingkat SD sampai SMA di JIS juga akan dikaji perizinannya," katanya.
"Kejahatan kemanusiaan karena korbannya yang semua anak di bawah umur akan mengalami traumatis berkepanjangan," kata Mendikbud M Nuh kepada wartawan di Jakarta, Jumat (25/4/2014).
Maka itu, kata dia, pihaknya akan melakukan audit internal yang dilakukan Inspektorat Kemendikbud untuk memeriksa sekolah yang berlabel internasional, sudah menjalankan kewajiban administrasinya atau belum.
Menurut dia, ada beberapa sekolah memang hanya menggunakan kurikulum sendiri, dikarenakan sekolah hanya diperuntukkan bagi warga negaranya sendiri. Tapi, sambungnya, ada beberapa sekolah yang berizin diplomatik menerima murid lain, inilah yang akan diselidiki Kemendikbud.
"Kalau izinnya sekolah yang diperuntukkan untuk diplomatik dengan murid-murid warga negara asal sekolah itu sendiri, ya mereka menggunakan kurikulum mereka sendiri. Tapi kalau izin diplomatik menerima murid lain di luar warga negaranya apalagi juga bisa menerima murid asal Indonesia, ini akan kita selidiki," paparnya.
Dia menyatakan, hingga saat ini ada 114 sekolah berlabel internasional yang beroperasi di Indonesia, yang terbanyak adalah DKI dengan 42 sekolah berizin sekolah internasional.
Bahkan, kata dia, hingga kini informasi adanya perilaku homoseksual di dalam pengajar sekolah JIS juga tengah didalami tim investigasi gabungan kementerian dan KPAI untuk mengungkap kasus itu. Apakah mereka juga merupakan jaringan atau kelompok pelaku kekerasan seksual yang menjadi korbannya murid murid JIS.
"Tak hanya izin TK JIS yang dicabut, pada tingkat SD sampai SMA di JIS juga akan dikaji perizinannya," katanya.
(mhd)