Polri ingatkan FBI dalam kasus JIS
A
A
A
Sindonews.com - Kasus kejahatan seksual yang terjadi di Jakarta Intenational School (JIS) ternyata juga membuat FBI kembali membuka arsip lama soal buronan mereka dalam kasus pedofilia yang pernah mengajar di sekolah tersebut.
Mabes Polri mengingatkan FBI jika ingin terlibat penyelidikan kasus di JIS harus berkoordinasi dengan Mabes Polri. Pasalnya, JIS sendiri merupakan sekolah inbternasional bukan Kedutaan Besar (Kedubes) yang memiliki kekebalan diplomatik.
"Pada prinsipnya Polri siap bekerja sama dengan pihak manapun," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri, Kombes Pol Agus Rianto di kantornya, Kamis (24/4/2014).
Dalam kasus JIS, lanjutnya, FBI tidak bisa semena-mena turun tangan tanpa koordinasi dengan Polri. Karena biar bagaimanapun, setiap tindak kriminal yang terjadi di luar kedutaan itu menjadi kewenangan penyidik negara tersebut.
"Kecuali itu terjadi di dalam kedutaan. Karena kedutaan mempunyai kekebalan diplomatik sehingga tidak bisa sembarangan melakukan investigasi di kedutaan," terangnya.
Pada kasus JIS ini, lanjutnya, walaupun sekolah itu berlabel asing tentunya kewenangan penyidikan berada pada aparat kepolisian setempat.
Mabes Polri mengingatkan FBI jika ingin terlibat penyelidikan kasus di JIS harus berkoordinasi dengan Mabes Polri. Pasalnya, JIS sendiri merupakan sekolah inbternasional bukan Kedutaan Besar (Kedubes) yang memiliki kekebalan diplomatik.
"Pada prinsipnya Polri siap bekerja sama dengan pihak manapun," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri, Kombes Pol Agus Rianto di kantornya, Kamis (24/4/2014).
Dalam kasus JIS, lanjutnya, FBI tidak bisa semena-mena turun tangan tanpa koordinasi dengan Polri. Karena biar bagaimanapun, setiap tindak kriminal yang terjadi di luar kedutaan itu menjadi kewenangan penyidik negara tersebut.
"Kecuali itu terjadi di dalam kedutaan. Karena kedutaan mempunyai kekebalan diplomatik sehingga tidak bisa sembarangan melakukan investigasi di kedutaan," terangnya.
Pada kasus JIS ini, lanjutnya, walaupun sekolah itu berlabel asing tentunya kewenangan penyidikan berada pada aparat kepolisian setempat.
(ysw)