Kemendikbud tutup JIS demi tegakan aturan
A
A
A
Sindonews.com - Penutupan TK Jakarta International School (JIS) di Jalan Terogong Raya, Jakarta Selatan, sebagai bentuk penegakan aturan. Karena, sekolah bertaraf internasional itu tidak memiliki izin sesuai aturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
"Ditutup karena memang tidak berizin. Dan kita mau menegakkan aturan," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal dan Informal (PAUDNI) Kemendikbud Lidya Freyani Hawadi kepada SINDO, Selasa 22 April 2014.
Dengan penutupan tersebut, kata wanita yang biasa disapa Reni ini, ini sebagai upaya mengembalikan martabat bangsa Indonesia. Karena, dalam hal ini pengaruh Amerika Serikat sekalipun tidak mempan untuk membatalkan putusan Mendikbud.
"Ini sebagai tindakan tegas Kemendikbud dan kita tidak main-main. Kemendikbud tidak pandang bulu dalam hal ini," pungkasnya.
Dalam hal administrasi, TK JIS dinyatakan melenceng karena tidak mengantongi izin. Sehingga Kemendikbud dengan tegas melakukan penutupan secara permanen.
"Masalah perijinan ini berkaitan dengan kedaulatan bangsa. Dan kalau sekolah setaraf JIS saja bisa ditutup maka sekolah (internasional) lain lebih mudah kalau memang melanggar," tandasnya.
Baca:
Berdasarkan PP No 66 Tahun 2010 JIS salah
Trauma, korban pelecehan di JIS ogah pakai celana
"Ditutup karena memang tidak berizin. Dan kita mau menegakkan aturan," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal dan Informal (PAUDNI) Kemendikbud Lidya Freyani Hawadi kepada SINDO, Selasa 22 April 2014.
Dengan penutupan tersebut, kata wanita yang biasa disapa Reni ini, ini sebagai upaya mengembalikan martabat bangsa Indonesia. Karena, dalam hal ini pengaruh Amerika Serikat sekalipun tidak mempan untuk membatalkan putusan Mendikbud.
"Ini sebagai tindakan tegas Kemendikbud dan kita tidak main-main. Kemendikbud tidak pandang bulu dalam hal ini," pungkasnya.
Dalam hal administrasi, TK JIS dinyatakan melenceng karena tidak mengantongi izin. Sehingga Kemendikbud dengan tegas melakukan penutupan secara permanen.
"Masalah perijinan ini berkaitan dengan kedaulatan bangsa. Dan kalau sekolah setaraf JIS saja bisa ditutup maka sekolah (internasional) lain lebih mudah kalau memang melanggar," tandasnya.
Baca:
Berdasarkan PP No 66 Tahun 2010 JIS salah
Trauma, korban pelecehan di JIS ogah pakai celana
(mhd)