Hukum Indonesia harus ditegakkan
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) tak mempermasalahkan adanya intelijen asing ikut campur dalam permasalahan kejahatan seksual di TK Jakarta Internasional School (JIS). Karena, itu merupakan hak setiap negara.
"Silakan saja, hak mereka," kata Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait saat berbincang dengan Sindonews, Selasa 22 April 2014.
Kendati demikian, dia menegaskan, permasalahan kejahatan seksual yang dialami bocah lima tahun di JIS itu terjadi di Indonesia. Oleh sebab itu, kata dia, baik Australia, Amerika maupun Singapura harus mengikuti aturan yang ada di bangsa ini.
"Ini kan wilayah kita (Indonesia) ya hukum yang ditegakkan adalah hukum Indonesia," tandasnya.
Maka itu, kata Arist, pemerintah Indonesia juga harus konsisten untuk menuntaskan kasus ini. Jangan sampai, kata dia, agen-agen asing itu membawa kabur kasus kejahatan seksual ini.
"Harus kuat kita (Indonesia), wajib ditegakkan di hukum Indonesia," tutupnya.
Baca:
KPAI curigai keterlibatan agen asing di JIS
Polda tak terpengaruh penyelidikan JIS
Tenaga pengajar di JIS diperiksa imigrasi
"Silakan saja, hak mereka," kata Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait saat berbincang dengan Sindonews, Selasa 22 April 2014.
Kendati demikian, dia menegaskan, permasalahan kejahatan seksual yang dialami bocah lima tahun di JIS itu terjadi di Indonesia. Oleh sebab itu, kata dia, baik Australia, Amerika maupun Singapura harus mengikuti aturan yang ada di bangsa ini.
"Ini kan wilayah kita (Indonesia) ya hukum yang ditegakkan adalah hukum Indonesia," tandasnya.
Maka itu, kata Arist, pemerintah Indonesia juga harus konsisten untuk menuntaskan kasus ini. Jangan sampai, kata dia, agen-agen asing itu membawa kabur kasus kejahatan seksual ini.
"Harus kuat kita (Indonesia), wajib ditegakkan di hukum Indonesia," tutupnya.
Baca:
KPAI curigai keterlibatan agen asing di JIS
Polda tak terpengaruh penyelidikan JIS
Tenaga pengajar di JIS diperiksa imigrasi
(mhd)