Hercules dituntut pasal berlapis & denda Rp50 juta

Selasa, 22 April 2014 - 22:14 WIB
Hercules dituntut pasal...
Hercules dituntut pasal berlapis & denda Rp50 juta
A A A
Sindonews.com - Hercules Rosario Marshal terdakwa kasus pemerasan dan pencucian uang, dituntut pasal berlapis dan denda Rp 50 juta. Pasalnya, Ketua Gerakan Rakyat Indonesia Baru (GRIB) itu terbukti melakukan pemerasan dan pencucian uang terkait jasa pengamanan wilayah.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Masdiding mengatakan, pihaknya menjerat Hercules dengan pasal berlapis, yakni Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dan Pasal 3 Undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan hukuman penjara lima tahun.

Selain itu, kata dia, terdakwa juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp50 juta atau subsider enam bulan penjara. Sambungnya, berdasarkan keterangan saksi selama persidangan, terdakwa terbukti melakukan pemerasan terkait jasa pengamanan.

"Berdasarkan keterangan para saksi di persidangan, terdakwa melakukan pemaksaan terhadap korban," katanya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (22/4/2014).

Selain itu, lanjut Masdiding, Hercules melakukan tindak pencucian uang dengan melakukan transfer sejumlah uang hasil pemerasan kepada istrinya, Nia Dania.

"Pemindahan uang itu kami anggap sebagai upaya Hercules untuk mengaburkan hasil tindak pidananya," katanya.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7176 seconds (0.1#10.140)