Ahok: Lurah dan camat tak diperlukan lagi
A
A
A
Sindonews.com - Mengacu pada UU No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama menganggap bahwa lurah dan camat tidak diperlukan lagi di Indonesia.
Ahok berdalih, sebab dalam UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah diamanatkan lurah dan camat bukan lah seperti seorang kepala pemerintahan melainkan sebagai kepala unit kerja.
Namun pada prakteknya selama ini lurah dan camat masih bersikap seperti kepala pemerintahan.
"Tapi prakteknya mereka masih seolah-olah seperti kepala pemerintahan. Padahal konsepnya itu pelayanan publik, mereka sudah seperti manajer-manajer di perumahan," jelas Ahok, di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa.
Oleh sebab itu, untuk mengatasinya dengan cara mengubah kelurahan dan kecamatan menjadi Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
"Cara mengatasinya sederhana, camat lurah itu sebenarnya enggak perlu ada lagi di Republik Indonesia. Kita bicara manajer pelayanan, harusnya berpikiran camat dan lurah adalah berfungsi sebagai kepala PTSP," pungkas Ahok.
Program PTSP sendiri kini sedang digenjot oleh Pemprov DKI. DItargetkan, dalam dua bulan kedepan PTSP sudah bisa diterapkan di seluruh kantor pelayanan DKI Jakarta.
"Kami mau seluruh kantor lurah camat itu adalah PTSP. Saya kira Juni itu bisa terelealisasi, saya sudah kejar dan pasti bisa terkejar,” tutup Ahok.
Ahok berdalih, sebab dalam UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah diamanatkan lurah dan camat bukan lah seperti seorang kepala pemerintahan melainkan sebagai kepala unit kerja.
Namun pada prakteknya selama ini lurah dan camat masih bersikap seperti kepala pemerintahan.
"Tapi prakteknya mereka masih seolah-olah seperti kepala pemerintahan. Padahal konsepnya itu pelayanan publik, mereka sudah seperti manajer-manajer di perumahan," jelas Ahok, di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa.
Oleh sebab itu, untuk mengatasinya dengan cara mengubah kelurahan dan kecamatan menjadi Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
"Cara mengatasinya sederhana, camat lurah itu sebenarnya enggak perlu ada lagi di Republik Indonesia. Kita bicara manajer pelayanan, harusnya berpikiran camat dan lurah adalah berfungsi sebagai kepala PTSP," pungkas Ahok.
Program PTSP sendiri kini sedang digenjot oleh Pemprov DKI. DItargetkan, dalam dua bulan kedepan PTSP sudah bisa diterapkan di seluruh kantor pelayanan DKI Jakarta.
"Kami mau seluruh kantor lurah camat itu adalah PTSP. Saya kira Juni itu bisa terelealisasi, saya sudah kejar dan pasti bisa terkejar,” tutup Ahok.
(ysw)