Polisi terkesan lamban tangani kejahatan seks di JIS
A
A
A
Sindonews.com - Polda Metro Jaya terkesan lambat dalam menangan kasus yang terjadi di Taman Kanak-kanak Jakarta Internasional School (TK JIS). Padahal ada empat hal yang harus dilakukan Polisi kepada JIS agar kasus ini cepat dituntaskan.
Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane mengatakan, pertama, Polda Metro harus bertindak cepat untuk menangkap pengurus yayasan atau pengelola JIS karena melaksanakan pendidikan TK secara ilegal. Hal ini harus dilakukan polisi karena pihak JIS tidak pernah mengurus izin pendirian pendidikan untuk usia dini.
"Polri harus bersikap tegas menegakkan aturan hukum. Dalam Pasal 71 Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional ditegaskan, penyelenggara satuan pendidikan yang didirikan tanpa izin pemerintah atau pemerintah daerah dipidana dengan penjara paling lama sepuluh tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1 miliar," katanya dalam siaran pers yang diterima wartawan, Senin 21 April 2014.
Kedua, kata dia, perkara pelecehan seksual yang terjadi di JIS harus ditangani secara cepat, dengan mengamankan barang bukti, melakukan police line di tempat kejadian perkara serta mengungkap secara transparan berapa banyak sesunggunya pelaku dan berapa banyak siswa yang menjadi korban.
"Ketiga, Polda Metro Jaya berkewajiban untuk mengawasi orang asing yang bekerja di JIS melalui unit Pengawas Orang Asing (POA)-nya. Terutama dalam sisi perijinan dan perilakunya selama berada di tanah air. JIS jangan diboiarkan menjadi negara dalam negara yang tidak tersentuh hukum dan polisi Indonesia," kata dia.
Keempat, sambungnya, dengan adanya kasus pelecehan seksual yang telah menimbulkan kontroversial ini, Polri harus memberi masukan kepada pemerintah agar segera menutup JIS. Tujuannya agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
"IPW mengingatkan Polda Metro tidak perlu takut pada JIS. Jika pendidikan ilegal yang dikelola orang asing ini tidak ditangani dengan cepat, citra Polri akan semakin terpuruk. Publik akan menilai Polri takut pada JIS. Padahal orang-orang asing di JIS sudah melanggaran UU Sistem Pendidikan Nasional," tutupnya.
Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane mengatakan, pertama, Polda Metro harus bertindak cepat untuk menangkap pengurus yayasan atau pengelola JIS karena melaksanakan pendidikan TK secara ilegal. Hal ini harus dilakukan polisi karena pihak JIS tidak pernah mengurus izin pendirian pendidikan untuk usia dini.
"Polri harus bersikap tegas menegakkan aturan hukum. Dalam Pasal 71 Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional ditegaskan, penyelenggara satuan pendidikan yang didirikan tanpa izin pemerintah atau pemerintah daerah dipidana dengan penjara paling lama sepuluh tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1 miliar," katanya dalam siaran pers yang diterima wartawan, Senin 21 April 2014.
Kedua, kata dia, perkara pelecehan seksual yang terjadi di JIS harus ditangani secara cepat, dengan mengamankan barang bukti, melakukan police line di tempat kejadian perkara serta mengungkap secara transparan berapa banyak sesunggunya pelaku dan berapa banyak siswa yang menjadi korban.
"Ketiga, Polda Metro Jaya berkewajiban untuk mengawasi orang asing yang bekerja di JIS melalui unit Pengawas Orang Asing (POA)-nya. Terutama dalam sisi perijinan dan perilakunya selama berada di tanah air. JIS jangan diboiarkan menjadi negara dalam negara yang tidak tersentuh hukum dan polisi Indonesia," kata dia.
Keempat, sambungnya, dengan adanya kasus pelecehan seksual yang telah menimbulkan kontroversial ini, Polri harus memberi masukan kepada pemerintah agar segera menutup JIS. Tujuannya agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
"IPW mengingatkan Polda Metro tidak perlu takut pada JIS. Jika pendidikan ilegal yang dikelola orang asing ini tidak ditangani dengan cepat, citra Polri akan semakin terpuruk. Publik akan menilai Polri takut pada JIS. Padahal orang-orang asing di JIS sudah melanggaran UU Sistem Pendidikan Nasional," tutupnya.
(mhd)