OC Kaligis beberkan 'dosa-dosa' JIS

Senin, 21 April 2014 - 16:56 WIB
OC Kaligis beberkan dosa-dosa JIS
OC Kaligis beberkan 'dosa-dosa' JIS
A A A
Sindonews.com - Kuasa hukum korban kejahatan seksual di Jakarta International School, OC Kaligis membeberkan sejumlah fakta yang dibawa dalam melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

"Dalam kasus ini tentu pengelola harus dipidanakan dengan Pasal 71 KUHP dengan ancaman diatas 10 tahun penjara," kata OC Kaligis saat ditemui di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (21/4/2014).

Pasal itu berkenaan dengan pengaturan mengenai berat ringannya hukuman yang dapat dijatuhkan oleh seorang hakim terhadap seorang tertuduh yang telah melakukan lebih daripada satu tindak pidana.

Bukan hanya itu, alasan terjadinya tindak kejahatan seksual terhadap korban itu lantaran tidak adanya kamera pengawas. Sehingga pelaku dapat leluasa melakukan perbuatan tersebut di lingkungan JIS.

"Baru setelah kejadian pihak sekolah (JIS) menambah CCTV di lokasi kejadian. Lebih parah lagi Kepala Sekolah JIS melarang orangtua untuk berkomunikasi dengan pihak ketiga," kata OC.

Sekolah itu juga tak mengantongi ijin dari Kemendikbud untuk mendirikan dan menyelengarakan sekolah bertaraf internasional tingkat Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6522 seconds (0.1#10.140)