Judi online beromset ratusan juta digulung
A
A
A
Sindonews.com - Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus judi togel online. Ketiga tersangka ditangkap disebuah apartemen mewah di Kemayoran, Jakarta Pusat.
Kanit V Resmob Polda Metro Jaya AKP Handik Zusen menuturkan, dari hasil judi online ini. para pelaku meraup keuntungan ratusan juta rupiah.
"Pelaku Tan Michael, Steven Salim, Hendra Tan, dan Tjo Julius ditangkap di Apartemen Mediterania Palace, Kemayoran, Jakarta Pusat," katanya ketika dihubungi, Senin (21/4/2014).
Modus operandi yang dilakukan pelaku dengan menggunakan akun master agent milik bandar judi berinsial F.
"Akun DPO F memiliki kredit Rp1 miliar. Tersangka melakukan input taruhan judi togel dari para pemain ke website tersebut," jelasnya.
Dari tangan tersangka polisi mengamankan barang bukti berupa dua unit laptop, tiga unit telepon genggam, dua unit modem.
"Tersangka dikenakan pasal 303 KUHP serta UU RI Nomor 15 tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun," pungkasnya.
Menurut pengakuan Tan, dirinya hanya mengumpulkan pemasang. Sementara untuk bandar besarnya ada diluar negeri, namun dia tidak menjelaskan siapa bandar besarnya.
"Saya cuma pengepul, bandar besarnya di luar," tukasnya.
Selain itu, dia mengaku kalau pemasangnya itu kebanyakan adalah orang yang dia kenal.
Kanit V Resmob Polda Metro Jaya AKP Handik Zusen menuturkan, dari hasil judi online ini. para pelaku meraup keuntungan ratusan juta rupiah.
"Pelaku Tan Michael, Steven Salim, Hendra Tan, dan Tjo Julius ditangkap di Apartemen Mediterania Palace, Kemayoran, Jakarta Pusat," katanya ketika dihubungi, Senin (21/4/2014).
Modus operandi yang dilakukan pelaku dengan menggunakan akun master agent milik bandar judi berinsial F.
"Akun DPO F memiliki kredit Rp1 miliar. Tersangka melakukan input taruhan judi togel dari para pemain ke website tersebut," jelasnya.
Dari tangan tersangka polisi mengamankan barang bukti berupa dua unit laptop, tiga unit telepon genggam, dua unit modem.
"Tersangka dikenakan pasal 303 KUHP serta UU RI Nomor 15 tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun," pungkasnya.
Menurut pengakuan Tan, dirinya hanya mengumpulkan pemasang. Sementara untuk bandar besarnya ada diluar negeri, namun dia tidak menjelaskan siapa bandar besarnya.
"Saya cuma pengepul, bandar besarnya di luar," tukasnya.
Selain itu, dia mengaku kalau pemasangnya itu kebanyakan adalah orang yang dia kenal.
(ysw)