Berdasarkan PP No 66 Tahun 2010 JIS salah

Senin, 21 April 2014 - 07:06 WIB
Berdasarkan PP No 66...
Berdasarkan PP No 66 Tahun 2010 JIS salah
A A A
Sindonews.com - Kasus pelecehan seksual yang terjadi di TK Jakarta International School (JIS) yang berbuntut pada penutupan sekolah itu dinilai kurang fair. Sebab, masih ada persoalan yang harusnya dicermati secara seksama.

Salah satunya, kata pengamat pendidikan dari Perguruan Taman Siswa Darmaningtyas, sosialisasi PP No. 66 tahun 2010 hasil diperbarui dari PP No 17 Tahun 2010 tentang penyelenggaraan dan pengelolaan pendidikan yang dinilainya kurang diketahui pihak JIS.

"Kalau menurut PP yang baru memang JIS bersalah, namun sekolah ini adalah sekolah internasional, bisa saja mereka tidak tahu jika ada PP yang diperbaharui, ini yang jadi problem," katanya saat dihubungi Sindonews, Minggu 20 April 2014.

Maka itu, kata dia, pihaknya sangat menyayangkan jika hanya JIS yang dipermasalahkan dalam kasus pelecehan seksual, tanpa melihat apa yang dilakukan oleh Pemerintah Indonesia.

"Problemnya disini adalah regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah dalam hal ini Kemendikbud," ujarnya.

Pada kesempatan ini dia mengatakan, seharusnya Kemendikbud aktif untuk menyosialisasikan segala peraturan yang baru, agar semua pihak mengetahu hal tersebut.

"Berdasarkan yang saya baca sosialisasi regulasi ini yang kurang, dan pihak yang harusnya disalahkan ya Kemendikbud karena mereka enggak aktif," pungkasnya.

Baca:
Pecat pegawai, JIS diduga ingin sembunyikan barang bukti
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0783 seconds (0.1#10.140)