6 warung remang diduga dibakar ormas
A
A
A
Sindonews.com - Enam warung remang-remang yang terbakar di Jalan Kramat Duri, Rt04/02 Bambu Apus, Cipayung, Jakarta Timur hangus dilalap si jago merah pagi tadi. Kebakaran yang menewaskan tiga orang itu diduga dilakukan sekelompok orang dari organisasi masyarakat (ormas).
Sebelum kebakaran itu terjadi, sempat ada keributan di warung lokalisasi itu. Hal itu dipicu adanya keributan antara pemilik warung dengan anggota ormas mengenai uang kutipan keamanan sebesar Rp10 ribu.
Salah seorang warga yang enggan disebutkan menyatakan, Sabtu dinihari sekira pukul 01.00 WIB, sekelompok orang dari ormas tertentu menagih uang kutipan keamanan dari warung-warung yang biasa dilakukan setiap malam. Namun, karena masih sepi pengunjung, beberapa warung menolak untuk memberi uang kemanan itu.
"Kalau saya enggak mau ngasih emang kenapa?" katanya meniru ucapan seorang pemilik warung, Sabtu (19/4/2014).
Penolakan itu membuat ormas dan pemilik warung terlibat adu mulut hingga baku hantam. Sejumlah barang milik pemilik warung seperti kursi dan meja menjadi berantakan.
"Beberapa warga melihat orang-orang yang ribut itu bawa-bawa golok," ungkapnya.
Akibat keributan tersebut salah seorang pemilik warung bernama Rawian Duloh (60), meminta para pemilik menutup warung-warung mereka dan berhenti beraktifitas. Sekira pukul 04.00 WIB, beberapa warga melihat segerombolan tersebut datang lagi ke lokasi.
Warga tak menaruh curiga dengan gerombolan massa itu. Sekira pukul 05.20 WIB api tiba-tiba terlihat besar di sejumlah warung yang berada di belakang area.
"Saya tidur jam 04.00 WIB, teman saya jam 05.00 WIB, tapi api tiba-tiba besar. Kalau dari listrik tidak mungkin secepat itu," jelasnya.
Pihak kepolisian dari Polsek Cipayung, dan Polres Jakarta Timur yang tiba di lokasi segera memasang garis polisi. Sejumlah barang seperti kayu yang sudah terbakar diamankan petugas. Petugas juga menemukan botol yang diduga berisi bensin.
Kapolres Jakarta Timur, Kombes Pol Mulyadi Kaharni mengatakan, pihaknya sudah meminta Puslabfor Mabes Polri untuk mengungkap penyebab kebakaran tersebut.
"Barang bukti yang diamankan berupa barang bekas kebakaran. Botol-botol bekas minuman, dan lainnya. Masih kami dalami kaitan antara kebakaran ini dengan peristiwa sebelumnya," katanya.
Dikatakan Mulyadi jika terbukti adanya unsur kesengajaan dalam kasus ini, pelaku akan dijerat pidana dengan pasal 187 dan 188 KUHP tentang pembakaran dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun penjara.
"Sudah ada beberapa pemilik warung diperiksa sebagai saksi," imbuhnya.
Baca:
Akibat uang 'keamanan', warung lokalisasi diduga dibakar
Sebelum kebakaran itu terjadi, sempat ada keributan di warung lokalisasi itu. Hal itu dipicu adanya keributan antara pemilik warung dengan anggota ormas mengenai uang kutipan keamanan sebesar Rp10 ribu.
Salah seorang warga yang enggan disebutkan menyatakan, Sabtu dinihari sekira pukul 01.00 WIB, sekelompok orang dari ormas tertentu menagih uang kutipan keamanan dari warung-warung yang biasa dilakukan setiap malam. Namun, karena masih sepi pengunjung, beberapa warung menolak untuk memberi uang kemanan itu.
"Kalau saya enggak mau ngasih emang kenapa?" katanya meniru ucapan seorang pemilik warung, Sabtu (19/4/2014).
Penolakan itu membuat ormas dan pemilik warung terlibat adu mulut hingga baku hantam. Sejumlah barang milik pemilik warung seperti kursi dan meja menjadi berantakan.
"Beberapa warga melihat orang-orang yang ribut itu bawa-bawa golok," ungkapnya.
Akibat keributan tersebut salah seorang pemilik warung bernama Rawian Duloh (60), meminta para pemilik menutup warung-warung mereka dan berhenti beraktifitas. Sekira pukul 04.00 WIB, beberapa warga melihat segerombolan tersebut datang lagi ke lokasi.
Warga tak menaruh curiga dengan gerombolan massa itu. Sekira pukul 05.20 WIB api tiba-tiba terlihat besar di sejumlah warung yang berada di belakang area.
"Saya tidur jam 04.00 WIB, teman saya jam 05.00 WIB, tapi api tiba-tiba besar. Kalau dari listrik tidak mungkin secepat itu," jelasnya.
Pihak kepolisian dari Polsek Cipayung, dan Polres Jakarta Timur yang tiba di lokasi segera memasang garis polisi. Sejumlah barang seperti kayu yang sudah terbakar diamankan petugas. Petugas juga menemukan botol yang diduga berisi bensin.
Kapolres Jakarta Timur, Kombes Pol Mulyadi Kaharni mengatakan, pihaknya sudah meminta Puslabfor Mabes Polri untuk mengungkap penyebab kebakaran tersebut.
"Barang bukti yang diamankan berupa barang bekas kebakaran. Botol-botol bekas minuman, dan lainnya. Masih kami dalami kaitan antara kebakaran ini dengan peristiwa sebelumnya," katanya.
Dikatakan Mulyadi jika terbukti adanya unsur kesengajaan dalam kasus ini, pelaku akan dijerat pidana dengan pasal 187 dan 188 KUHP tentang pembakaran dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun penjara.
"Sudah ada beberapa pemilik warung diperiksa sebagai saksi," imbuhnya.
Baca:
Akibat uang 'keamanan', warung lokalisasi diduga dibakar
(mhd)