Petugas Satpol PP pesta sabu di kantornya
A
A
A
Sindonews.com - Tindakan tak terpuji dilakukan dua anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor, keduanya ditangkap jajaran Satuan Narkoba Polres Bogor Kota saat sedang pesta sabu di kantornya.
Penggerebekan yang dilakukan di kantor Satpol PP Kota Bogor, Jalan Pajajaran, Bogor Utara, Kota Bogor, polisi mengamankan dua anggota Satpol PP, yaitu HD (49) dan DA (32). Polisi juga menyita tujuh paket sabu seberat dua gram di kantor tersebut.
Kapolres Bogor Kota AKBP Bahtiar Ujang Purnama mengaku pihaknya membekuk dua oknum PNS tersebut saat sedang menggunakan narkoba di kantor Satpol PP Kota Bogor.
"Anggota kami menangkap keduanya setelah kami mendapat informasi dari masyarakat, bahwa ada oknum anggota satpol PP sedang pesta narkoba di kantor dinasnya, saat itu juga kami gerebek," katanya, Rabu (16/4/2014).
Dari tangan keduanya, petugas menyita 7 bungkus plastik klip kecil berisi sabu-sabu seberat dua gram.
"Keduanya akan kita jerat pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35/2009 tentang Narkoba," ujarnya.
Penggerebekan yang dilakukan di kantor Satpol PP Kota Bogor, Jalan Pajajaran, Bogor Utara, Kota Bogor, polisi mengamankan dua anggota Satpol PP, yaitu HD (49) dan DA (32). Polisi juga menyita tujuh paket sabu seberat dua gram di kantor tersebut.
Kapolres Bogor Kota AKBP Bahtiar Ujang Purnama mengaku pihaknya membekuk dua oknum PNS tersebut saat sedang menggunakan narkoba di kantor Satpol PP Kota Bogor.
"Anggota kami menangkap keduanya setelah kami mendapat informasi dari masyarakat, bahwa ada oknum anggota satpol PP sedang pesta narkoba di kantor dinasnya, saat itu juga kami gerebek," katanya, Rabu (16/4/2014).
Dari tangan keduanya, petugas menyita 7 bungkus plastik klip kecil berisi sabu-sabu seberat dua gram.
"Keduanya akan kita jerat pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35/2009 tentang Narkoba," ujarnya.
(ysw)