Lahan diakui pengembang, warga Tangerang kubur diri
A
A
A
Sindonews.com - Sejumlah ahli waris Endang Lili Rohani, melakukan aksi kubur diri di lahan sengketa antara ahli waris dengan pihak pengembang perumahan besar di Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Selasa (15/4/2014).
Sebelumnya ahli waris mendatangi lahan seluas lima hektare yang menjadi sengketa, dengan membawa spanduk. Salah satu keluarga yang mengaku ahli waris melakukan aksi kubur diri.
Arias Rahadian selaku kuasa hukum ahli waris mengatakan berdasarkan akta hibah yang diterima Endang Lili Rohani dari Tong Seng Wie atau Pungut Suryadi, tanah seluas lima hektare tersebut tidak pernah dijual belikan.
"Dari akta jual beli saja sudah terlihat kalau tanah ini tidak pernah dijual belikan oleh klien kami, tapi sekarang diakui pengembang," tegasnya.
Sementara itu Sahat Sihombing,Kuasa hukum pengembang Perumahan Bumi Serpong Damai (BSD) mengungkapkan dari girik tanah nomor C.954/870 dengan seluas 50.290 M2 setelah diukur di lapangan hanya sekira 39.902 M2 dan itu pun atas persetujuan almarhum Pungut Suryadi dan sudah dijual pada tahun 1992 dan diubah sertifikatnya menjadi hak guna bangunan pada tahun 1995.
"Tanah ini sudah dijual oleh almarhum Pungut Suryadi ke pengembang dan telah terbit sertifikat hak guna bangunannya," ungkapnya
Sengketa lahan itu sampai kini masih dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang.
Sebelumnya ahli waris mendatangi lahan seluas lima hektare yang menjadi sengketa, dengan membawa spanduk. Salah satu keluarga yang mengaku ahli waris melakukan aksi kubur diri.
Arias Rahadian selaku kuasa hukum ahli waris mengatakan berdasarkan akta hibah yang diterima Endang Lili Rohani dari Tong Seng Wie atau Pungut Suryadi, tanah seluas lima hektare tersebut tidak pernah dijual belikan.
"Dari akta jual beli saja sudah terlihat kalau tanah ini tidak pernah dijual belikan oleh klien kami, tapi sekarang diakui pengembang," tegasnya.
Sementara itu Sahat Sihombing,Kuasa hukum pengembang Perumahan Bumi Serpong Damai (BSD) mengungkapkan dari girik tanah nomor C.954/870 dengan seluas 50.290 M2 setelah diukur di lapangan hanya sekira 39.902 M2 dan itu pun atas persetujuan almarhum Pungut Suryadi dan sudah dijual pada tahun 1992 dan diubah sertifikatnya menjadi hak guna bangunan pada tahun 1995.
"Tanah ini sudah dijual oleh almarhum Pungut Suryadi ke pengembang dan telah terbit sertifikat hak guna bangunannya," ungkapnya
Sengketa lahan itu sampai kini masih dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang.
(ysw)