Polisi tetapkan wanita tersangka pencabulan bocah TK
A
A
A
Sindonews.com - Polda Metro Jaya menetapkan seorang petugas kebersihan wanita dalam kasus pencabulan bocah TK di sekolah internasional di Pondok Indah, Jakarta Selatan.
Wanita tersebut dijadikan tersangka karena mengetahui kejadian tersebut tetapi tidak melaporkannya ke kepolisian.
"Kalau tersangka terakhir ini mengetahui tapi tidak lapor," tegas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto di Mapolda, Selasa (15/4/2014).
Kendati penyidik dari unit Perlindungan Perempuan dan Anak Ditreskrimum Polda Metro Jaya juga telah menetapkan Afriska sebagai tersangka, namun wanita ini tidak ditahan karena hanya dikenakan pasal turut serta.
Sebelumnya, polisi sudah menetapkan dua tersangka pelaku pencabulan yakni, Agun dan Firjiawan.
Dari pengakuan tersangka, mereka baru satu tahun bekerja di sekolah tersebut.
Sementara, dua orang yang masih diperiksa intensif adalah Zainal dan Anwar. Keduanya belum ditetapkan sebagai tersangka karena masih berstatus sebagai saksi.
Wanita tersebut dijadikan tersangka karena mengetahui kejadian tersebut tetapi tidak melaporkannya ke kepolisian.
"Kalau tersangka terakhir ini mengetahui tapi tidak lapor," tegas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto di Mapolda, Selasa (15/4/2014).
Kendati penyidik dari unit Perlindungan Perempuan dan Anak Ditreskrimum Polda Metro Jaya juga telah menetapkan Afriska sebagai tersangka, namun wanita ini tidak ditahan karena hanya dikenakan pasal turut serta.
Sebelumnya, polisi sudah menetapkan dua tersangka pelaku pencabulan yakni, Agun dan Firjiawan.
Dari pengakuan tersangka, mereka baru satu tahun bekerja di sekolah tersebut.
Sementara, dua orang yang masih diperiksa intensif adalah Zainal dan Anwar. Keduanya belum ditetapkan sebagai tersangka karena masih berstatus sebagai saksi.
(ysw)