Minta keadilan, mantan istri polisi sambangi Kompolnas
A
A
A
Sindonews.com - Merasa tidak mendapat keadilan, seorang mantan istri anggota kepolisian mengadu ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
Kuasa Hukum korban, A. Satria Pamusurag mengatakan, kliennya FR adalah mantan istri dari salah anggota kepolisian dan mahasiswa dari PTIK AKP TS.
Kliennya memergoki sang mantan suami sedang bermesraan di sebuah kamar indekos di kawasan Tebet, Jakarta Selatan.
"Setelah kejadian itu, klien kami langsung melaporkan kasusnya ke Polres Jakarta Selatan dengan pasal 284 KUHP tentang Perzinahan," katanya, Senin (14/4/2014).
Setelah kasus ini, klien langsung menggugat cerai sementara kasusnya tetap berjalan. Sampai saat ini, status dari TS sendiri sudah terdakwa begitu juga dengan selingkuhannya DY.
"Kasusnya sudah berjalan, dan Selasa (14 April 2014) ini akan dilangsungkan sidang kedua dengan agenda pemeriksaan saksi pelapor," tuturnya.
Sementara, kedatangannya ke Kompolnas karena AKP TS selaku terdakwa justru tidak mendapatkan sanksi dari PTIK. Padahal, pihaknya sudah melaporkan kasus tersebut ke Propam PTIK.
Menurutnya, TS adalah mahasiswa PTIK angkatan 61 dan sebentar lagi akan melakukan sidang kelulusan.
Kuasa Hukum korban, A. Satria Pamusurag mengatakan, kliennya FR adalah mantan istri dari salah anggota kepolisian dan mahasiswa dari PTIK AKP TS.
Kliennya memergoki sang mantan suami sedang bermesraan di sebuah kamar indekos di kawasan Tebet, Jakarta Selatan.
"Setelah kejadian itu, klien kami langsung melaporkan kasusnya ke Polres Jakarta Selatan dengan pasal 284 KUHP tentang Perzinahan," katanya, Senin (14/4/2014).
Setelah kasus ini, klien langsung menggugat cerai sementara kasusnya tetap berjalan. Sampai saat ini, status dari TS sendiri sudah terdakwa begitu juga dengan selingkuhannya DY.
"Kasusnya sudah berjalan, dan Selasa (14 April 2014) ini akan dilangsungkan sidang kedua dengan agenda pemeriksaan saksi pelapor," tuturnya.
Sementara, kedatangannya ke Kompolnas karena AKP TS selaku terdakwa justru tidak mendapatkan sanksi dari PTIK. Padahal, pihaknya sudah melaporkan kasus tersebut ke Propam PTIK.
Menurutnya, TS adalah mahasiswa PTIK angkatan 61 dan sebentar lagi akan melakukan sidang kelulusan.
(ysw)