Jajan sembarangan di Monas kena denda Rp20 juta

Minggu, 13 April 2014 - 19:47 WIB
Jajan sembarangan di...
Jajan sembarangan di Monas kena denda Rp20 juta
A A A
Sindonews.com - Unit Pengelola (UP) Taman Monumen Nasional (Monas) akan memberlakukan sanksi denda bagi pengunjung yang membeli makanan dan minuman kepada Pedagang Kaki Lima (PKL) di dalam kawasan tersebut.

Sanksi tersebut dilakukan menyusul makin menjamurnya jumlah PKL liar yang menerobos masuk dan berjualan di kawasan Monas hingga berujung bentrok dengan petugas keamanan, Kamis 10 April 2014 malam lalu.

Kepala UP Taman Monas Firdaus Rasyid mengatakan, pihaknya saat ini sedang menyosialisasikan larangan membeli makanan dan minuman yang dijajakan PKL di dalam areal Monas terhadap pengunjung. Sosialisasi ini dilakukan dengan memberikan selebaran berisi pemberitahuan kepada pengunjung jika membeli jajanan dari PKL dilarang.

"Kita sedang sosialisasi ke pengunjung melalui selebaran pemberitahuan," jelasnya saat dihubungi SINDO, Minggu (13/4/2014).

Menurut Firdaus, langkah tersebut diambil lantaran jumlah PKL liar yang masuk ke dalam areal Monas makin memprihatinkan. Padahal aktivitas berdagang para PKL itu jelas telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) DKI Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum (Tribum).

"Dalam Perda Nomor 8 Tahun 2007, di Pasal 25 disebutkan, siapa saja yang membeli barang dagangan PKL bisa didenda hukuman pidana kurungan maksimal 60 hari subsidier Rp20 juta," ujarnya.

Firdaus menambahkan, 160 petugas keamanan Monas sebagian disebar ke beberapa titik yang kerap dijadikan lokasi mangkal PKL. Para petugas keamanan tersebut nantinya dibekali kamera untuk memfoto pengunjung yang kedapatan belanja dari PKL.

"Jika kedapatan belanja, para pembeli akan dibawa langsung ke kantor kami untuk diproses lebih lanjut bersama barang bukti foto," ucapnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8672 seconds (0.1#10.140)