Pemprov DKI segel Apartemen Residence Kemanggisan

Minggu, 13 April 2014 - 18:12 WIB
Pemprov DKI segel Apartemen Residence Kemanggisan
Pemprov DKI segel Apartemen Residence Kemanggisan
A A A
Sindonews.com - Apartemen Kemanggisan Residence, Kebon Jeruk, Jakarta Barat akhirnya disegel oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Apartemen tersebut terbukti melanggar izin pembangunan.

Koordinator Paguyuban Rusunami Kemanggisan Residen, Valentino mengatakan, setelah melayangkan surat kepada Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) beberapa bulan lalu, pihaknya akhirnya mendapatkan keadilan pada Jumat 11 April 2014 lalu.

Sebab apartemen yang sebelumnya bernama rusunami itu akhirnya disegel dan secara otomatis tidak bisa melakukan jual-beli unit yang sebelumnya sudah dimiliki 520 pemilik.

Kendati demikian, Valentino berharap penyegelan ini adalah bukti keseriusan pemerintah dalam memberikan keadilan. Pasalnya, penyegelan ini bukan kali pertama dilakukan.

Sebelumnya, pada 2010 akhir, selagi masih dipegang PT Mitra Safir Sejahtera (MSS) dan Penyegelan kedua pada 2012 setelah diambil alih PT Berlian Makmur Property (BMP).

Kedua penyegelan tersebut tidak mempengaruhi pembangunan apartemen. Malah, papan penyegelannya pun dicopot oleh pihak pengembang.

Padahal dalam papan penyegelan jelas tertulis sanksi penjara bagi siapapun yang mencopot papan segel berkelir merah tersebut.

"Setidaknya kami bisa bernafas lega dengan penyegelan ini. Sebab, PT BMP saat ini tengah menjual unit-unit rusun yang telah kami beli saat dipegang PT MSS," kata Valentino, Minggu (13/4/2014).

Sementara itu, Kuasa Hukum PT BMP, Sugandhi ataupun Tim Kurator dari Tandra Law Office, Indra Nurcahya enggan memberikan komentar apapun terkait penyegelan tersebut.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.3731 seconds (0.1#10.140)