Sales kosmetik nyambi jual pil koplo

Jum'at, 11 April 2014 - 09:09 WIB
Sales kosmetik nyambi jual pil koplo
Sales kosmetik nyambi jual pil koplo
A A A
Sindonews.com - Berkedok menjual kosmetik, AG (30) ternyata juga menjual ratusan pil psikotropika berikut obat-obat keras lainnya tanpa ijin. AG ditangkap anggota serse narkoba Polsek Gambir di Jalan Setia Kawan, Kel Duri Pulo, Gambir, Jakarta Pusat, Senin 7 April 2014 malam.

Tersangka ditangkap setelah adanya laporan dari masyarakat yang resah atas perbuatan pelaku. Pasalnya pelaku kerap menjual psikotropika tersebut ke anak-anak baru gede (ABG, red).

Kasubnit III Narkoba, Polsek Gambir AKP Sutrisno membenarkan adanya penangkapan tersebut di tempat yang berkedok toko kosmetik.

Hasilnya petugas menyita 206 pil psikotropika dan obat-obatan keras lainnya. Barang bukti tersebut masih kita cek di labolatorium BNN terkait kandungannya.

"Pelaku berkedok kosmetik, ternyata menjual obat-obat tanpa izin. Berbagai obat berlebel K dijual tanpa izin edar berikut psikotropika," jelasnya ketika dihubungi, Jumat (11/4/2014).

Sutrisno mengatakan setelah mendapat info dari warga, pihaknya melakukan penyelidikan selama satu minggu. Setelah yakin toko tersebut menjual psikotropika, petugas langsung melakukan penggerebekan.

"Saat ini, kasusnya masih dalam pengembangan untuk memburu jaringan pemasok psikotropika lainnya," ujar Sutrisno.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 60 UU RI No 5 Thn 1997 dan Pasal 197 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7747 seconds (0.1#10.140)