Bus swasta dipersulit, Sekda dinilai ngaco

Selasa, 01 April 2014 - 16:13 WIB
Bus swasta dipersulit,...
Bus swasta dipersulit, Sekda dinilai ngaco
A A A
Sindonews.com - Penolakan bus bantuan swasta oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta seharusnya tidak terjadi jika Pemprov DKI menggunakan Perda Transportasi 2013.

Sejauh ini, Sekretaris Daerah (Dekda) DKI Jakarta masih berpatokan pada perda No 2 Tahun 2005 tentang pengendalian pencemaran udara. Dalam perda tersebut, angkutan umum diwajibkan menggunakan Bahan Bakar Gas (BBG).

Pengamat Transportasi Azas Tigor Nainggolan menilai, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama tak perlu tersulut emosinya terkait bus sumbangan yang dihambat oleh beberapa oknum terkait pelanggaran Perda No 2 tahun 2005.

"Kemarin ribut-ribut BBG? Padahal anak buahnya Pak Ahok bisa bilang kan ada Perda Transportasi Jakarta yang baru disahkan Desember 2013 lalu," katanya saat menghadiri Pengukuhan Dewan Transportasi Kota Jakarta periode 2014-2017 di Balai Kota DKI, Selasa (1/4).

Tigor menjelaskan bahwa Perda Transportasi Jakarta 2013 ini mengatur bukan jenis bahan bakar yang digunakan, namun emisi gas buang yang dihasilkan oleh bus itu sendiri.

"Jadi Pak Wagub jangan marah-marah dulu, anak buahnya harus kasih tahu ke Wagub ada Perda yang bisa dijadikan argumen untuk mengoperasionalkan bus bantuan swasta tersebut," katanya.

Tigor juga berkelakar mengatakan bahwa Plt Sekda, Wiryatmoko menggunakan Perda yang lama tanpa melihat Perda yang baru disahkan.

"Dia (Wiryatmoko) ngaco itu," ujarnya sambil tersenyum.

Baca juga:
Soal bus sumbangan, Ahok merasa disabotase
Emosi Ahok meledak, bus sumbangan swasta dipersulit
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0606 seconds (0.1#10.140)