Dikalahkan pedagang, Pasar Jaya ajukan banding

Selasa, 01 April 2014 - 15:30 WIB
Dikalahkan pedagang,...
Dikalahkan pedagang, Pasar Jaya ajukan banding
A A A
Sindonews.com - Tidak terima dengan keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta yang memenangkan pedagang Pasar Benhil, PD Pasar Jaya akan mengajukan banding ke Mahkamah Agung (MA).

Kuasa Hukum PD Pasar Jaya, Dedi Hardiansyah menyatakan, putusan majelis hakim tidak mempertimbangkan adanya bukti, terutama tentang sosialisasi yang dilakukan pihaknya.

"Majelis hakim tidak mempertimbangkan sama sekali bukti-bukti yang kami ajukan tentang permintaan pengosongan sejak tahun 2005," katanya di PTUN DKI Jakarta Jalan Sentra Primer Baru Timur, Pulogebang, Jakarta Timur, Selasa (1/4/2014).

Sejak tahun 2005, dia menerangkan, dalam setiap perjanjian antara PD Pasar Jaya dan para pedagang disebutkan, para pedagang mengosongkan secara sukarela kiosnya saat kavling 36 A akan diremajakan. Selain itu, peremajaan yang dilakukan pihaknya telah mendapat persetujuan 85 persen pedagang aktif.

"Itu tidak ada dalam pertimbangan majelis hakim dan itu akan jadi bahan untuk banding," jelasnya.

Sekadar diketahu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui PD Pasar Jaya ingin mewujudkan Pasar Benhil, Jakarta Pusat, sebagai pasar modern belum dapat diwujudkan dalam waktu dekat.

Sekira 17 pedagang Pasar Benhil Kavling 36A menggugat PD Pasar Jaya ke Pengadilan PTUN DKI Jakarta dan memenangkan gugatan tersebut.

Baca:
Melalui PTUN, pedagang Pasar Benhil kalahkan Pasar Jaya
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1766 seconds (0.1#10.140)