Sarjana akuntansi ini mengutil karena putus asa

Rabu, 26 Februari 2014 - 21:19 WIB
Sarjana akuntansi ini mengutil karena putus asa
Sarjana akuntansi ini mengutil karena putus asa
A A A
Sindonews.com - Sarjana akuntansi ini sudah terlalu lama tak memiliki pekerjaan. Merasa putus asa, sarjana yang berjenis kelamin perempuan ini nekat mencuri di pusat perbelanjaan Mal Ciputra kemarin malam.

Di adalah Elly (34), Warga Kedoya Selatan, Pesing, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, yang tertangkap tangan mencuri di Mal Ciputra.

Elly seorang diri berkunjung ke Matahari di dalam Mal Ciputra. Berputar mengelilingi barang-barang yang dijual di Matahari, sulung dari tiga bersaudara itu diam-diam memasukkan tisu basah, kaos, tanktop dan gunting kuku ke dalam tas. Semua hasil curiannya senilai Rp900.000.

Merasa sukses dengan aksinya, Elly langsung keluar dari toko Matahari itu. Nahas, salah seorang petugas keamanan sudah memperhatikan tingkah laku Elly sejak di dalam mal.

Saat dicegat, Elly sempat mengelak. Namun perempuan yang baru saja ditinggal ayahnya meninggal itu akhirnya mengaku saat petugas memaksanya untuk mengeluarkan isi tas.

"Saya pusing karena sudah terlalu lama menganggur," ujar Elly tertunduk lesu, Rabu (26/2/2014).

Namun ternyata, bukan kali ini saja dia beraksi. Polsek Tanjung Duren rupanya sudah akrab dengan wajahnya. Petugas kepolisian memberinya gelar Ratu Pengutil.

Sebelumnya, Elly pernah tertangkap mengutil di Mal Taman Anggrek beberapa bulan lalu. "Kami menduga Elly adalah pencuri yang terorganisir," kata Kanit Reskrim Polsek Tanjung Duren AKP Khoiri.

Menurut Khoiri, pengutil selalu memiliki alasan yang khas. Seperti pada beberapa hari lalu ada seorang wanita yang mengaku ditinggal suaminya dan akhirnya nekat mencuri di sebuah minimarket di Jelambar. Aksinya terbilang mulus.

Umumnya, para penguntil memiliki penadah khusus. "Jadi mereka tidak sulit untuk menjual barang hasil kejahatannya," ujarnya.

Saat ini sarjana akuntansi tersebut harus kembali "bersekolah" di balik terali bui. Elly dikenakan pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
(hyk)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6716 seconds (0.1#10.140)