Polda: Samuel bisa jadi tersangka
A
A
A
Sindonews.com - Polda Metro Jaya mengaku sudah melayangkan surat panggilan terhadap pemilik Panti Asuhan Samuel, Samuel Watulingas. Samuel berserta istri dan pembantunya akan diperiksa pada Senin 3 Maret 2014.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto menegaskan, surat panggilan kepada ketiganya sudah dikirimkan.
"Kami pastikan mereka dijadwalkan hari Senin diperiksa sebagai saksi," tuturnya di Mapolda Metro Jaya, Rabu (26/2/2014).
Untuk materi pemeriksaan, Rikwanto mengaku tidak bisa membeberkannya karena itu sudah kewenangan dari penyidik nanti.
Mantan Kapolres Klaten tersebut juga tidak menjelaskan apakah status dari Samuel akan dinaikan menjadi tersangka atau tidak. Karena dalam surat panggilan yang dilayangkan Polda Metro Jaya, mereka hanya sebagai saksi.
"Kalau statusnya itu menunggu hasil pemeriksaan, jika nanti penyidik yakin dan memiliki alat bukti yang pas maka tidak menutup kemungkinan statusnya bisa jadi tersangka," tegasnya.
Baca juga:
Dievakuasi, 2 balita masih dirawat intensif
Anak Panti Asmuel kerap disabet gesper
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto menegaskan, surat panggilan kepada ketiganya sudah dikirimkan.
"Kami pastikan mereka dijadwalkan hari Senin diperiksa sebagai saksi," tuturnya di Mapolda Metro Jaya, Rabu (26/2/2014).
Untuk materi pemeriksaan, Rikwanto mengaku tidak bisa membeberkannya karena itu sudah kewenangan dari penyidik nanti.
Mantan Kapolres Klaten tersebut juga tidak menjelaskan apakah status dari Samuel akan dinaikan menjadi tersangka atau tidak. Karena dalam surat panggilan yang dilayangkan Polda Metro Jaya, mereka hanya sebagai saksi.
"Kalau statusnya itu menunggu hasil pemeriksaan, jika nanti penyidik yakin dan memiliki alat bukti yang pas maka tidak menutup kemungkinan statusnya bisa jadi tersangka," tegasnya.
Baca juga:
Dievakuasi, 2 balita masih dirawat intensif
Anak Panti Asmuel kerap disabet gesper
(ysw)