Jalani sidang tertutup, Dul terancam 3 tahun bui
A
A
A
Sindonews.com - Putra musisi Ahmad Dhani, AQJ alias Dul (13), menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, kemarin. Didampingi kedua orang tuanya, sidang Dul berjalan tertutup.
Kepala Humas PN Jakarta Timur Djatmiko Girsang mengatakan karena terdakwa masih di bawah umur persidangan dilaksanakan tertutup. Hal ini dilakukan agar terdakwa tidak merasa berat menjalani sidang ini.
"Kita memperhatikan kondisi terdakwa yang masih panjang perjalanannya," ujar Djatmiko di PN Jaktim, Selasa (25/2/2014).
Djatmiko mengatakan, Dul menghadapi tiga dakwaan kumulatif pada Pasal 310 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dakwaan itu merujuk pada ayat 4, 2, dan 3, serta ayat 1 pada pasal tersebut.
Pasal tersebut, ancaman hukuman yang diberikan terendah satu tahun penjara dan maksimal enam tahun penjara.
Karena Dul masih di bawah umur, ancaman hukumannya separuh masa hukuman orang dewasa atau sesuai putusan hakim nantinya.
Djatmiko menambahkan, sidang akan dilanjutkan dengan agenda eksepsi dari kuasa hukum terdakwa. Jika dari kuasa hukum tidak melakukan eksepsi, akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi. Sidang berikutnya akan digelar pada Kamis 6 Maret 2014 mendatang.
Baca juga:
Dul diperiksa 5 penyidik sambil tiduran
Kepala Humas PN Jakarta Timur Djatmiko Girsang mengatakan karena terdakwa masih di bawah umur persidangan dilaksanakan tertutup. Hal ini dilakukan agar terdakwa tidak merasa berat menjalani sidang ini.
"Kita memperhatikan kondisi terdakwa yang masih panjang perjalanannya," ujar Djatmiko di PN Jaktim, Selasa (25/2/2014).
Djatmiko mengatakan, Dul menghadapi tiga dakwaan kumulatif pada Pasal 310 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dakwaan itu merujuk pada ayat 4, 2, dan 3, serta ayat 1 pada pasal tersebut.
Pasal tersebut, ancaman hukuman yang diberikan terendah satu tahun penjara dan maksimal enam tahun penjara.
Karena Dul masih di bawah umur, ancaman hukumannya separuh masa hukuman orang dewasa atau sesuai putusan hakim nantinya.
Djatmiko menambahkan, sidang akan dilanjutkan dengan agenda eksepsi dari kuasa hukum terdakwa. Jika dari kuasa hukum tidak melakukan eksepsi, akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi. Sidang berikutnya akan digelar pada Kamis 6 Maret 2014 mendatang.
Baca juga:
Dul diperiksa 5 penyidik sambil tiduran
(ysw)