Gelapkan muatan tekstil, 'sopir tembak' dibekuk
A
A
A
Sindonews.com - Setelah melakukan penyelidikan panjang, akhirnya Polda Metro Jaya berhasil membekuk kawanan pencuri yang menggasak muatan tekstil senilai Rp1 miliar.
Belakangan diketahui, bahan baku kain tersebut dijual ke pedagang barang bekas seharga Rp75 juta.
Kanit 5 Resmob Polda Metro Jaya, Kompol Handik mengatakan, ketiga pelaku yang ditangkap adalah Aziz Rohman (44), Syaiful Al Bantani (42), dan Mohamad Ali (30).
Sementara satu tersangka bernama Qodri, masih dalam pengejaran. Dia menegaskan, insiden penggelapan bus tersebut terjadi pada 16 Desember 2013 lalu.
Pelaku saat itu diminta untuk mengirimkan 21 karton kain poplin dan 1.798 kain katun ke Jepang milik PT Tokai Texprin Indonesia.
Saat itu, truk kontainer sewaan disopiri Aziz yang berstatus sopir freelance. Truk ternyata dibawa pelaku menuju tempat penampungan besi tua milik Qodri yang berada di wilayah Karawaci, kabupaten Tangerang.
"Seluruh muatan lalu dijual ke Qodri dengan harga murah yaitu Rp75 juta. Lalu truk dibuang dipinggir jalan di daerah Pegangsaan, Jakarta Utara," jelasnya.
Setelah hampir dua bulan buron, pelaku akhirnya ditangkap Aziz diamankan dari kediamannya di daerah Pertukangan, Jakarta Selatan, Sabtu 15 Februari 2014.
"Tersangka Aziz kemudian mengaku tidak seorang diri. Akhirnya kita kembali menangkap dua tersangka atas nama Syaiful dan Ali di daerah Bitung, Tangerang," jelasnya.
Ketiganya dikenakan pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
Belakangan diketahui, bahan baku kain tersebut dijual ke pedagang barang bekas seharga Rp75 juta.
Kanit 5 Resmob Polda Metro Jaya, Kompol Handik mengatakan, ketiga pelaku yang ditangkap adalah Aziz Rohman (44), Syaiful Al Bantani (42), dan Mohamad Ali (30).
Sementara satu tersangka bernama Qodri, masih dalam pengejaran. Dia menegaskan, insiden penggelapan bus tersebut terjadi pada 16 Desember 2013 lalu.
Pelaku saat itu diminta untuk mengirimkan 21 karton kain poplin dan 1.798 kain katun ke Jepang milik PT Tokai Texprin Indonesia.
Saat itu, truk kontainer sewaan disopiri Aziz yang berstatus sopir freelance. Truk ternyata dibawa pelaku menuju tempat penampungan besi tua milik Qodri yang berada di wilayah Karawaci, kabupaten Tangerang.
"Seluruh muatan lalu dijual ke Qodri dengan harga murah yaitu Rp75 juta. Lalu truk dibuang dipinggir jalan di daerah Pegangsaan, Jakarta Utara," jelasnya.
Setelah hampir dua bulan buron, pelaku akhirnya ditangkap Aziz diamankan dari kediamannya di daerah Pertukangan, Jakarta Selatan, Sabtu 15 Februari 2014.
"Tersangka Aziz kemudian mengaku tidak seorang diri. Akhirnya kita kembali menangkap dua tersangka atas nama Syaiful dan Ali di daerah Bitung, Tangerang," jelasnya.
Ketiganya dikenakan pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
(ysw)