Ditinggal suami, DS mengutil di minimarket
A
A
A
Sindonews.com - Seorang ibu nekat mencuri puluhan permen dan alat tes kehamilan disebuah minimarket. Setelah tertangkap, wanita tersebut mengaku butuh uang untuk menghidupi empat anaknya setelah ditinggal pergi oleh suaminya.
DS (39) nekat mencuri 26 bungkus permen dan satu set alat tes kehamilan di Family Mart Jelambar, Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Seorang ibu rumah tangga itu nekat mencuri lantaran suaminya tidak pulang-pulang.
Kanit Reskrim Tanjung Duren, AKP Khoiri mengatakan tertangkapnya DS bermula dari kecurigaan karyawan mini market yang melihat keanehan gerak-gerik wanita warga Tanah Tinggi, Senen, Jakarta Pusat itu.
"Setelah mengambil permen dan alat tes kehamilan, DS langsung lari," kata AKP Khoiri ketika dihubungi, Senin (24/2/2014).
Karyawan yang sudah melihat keanehan gerak-gerik DS langsung menangkapnya dan menyerahkannya ke kepolisian Tanjung Duren.
Dihadapan polisi, DS mengaku mencuri untuk menghidupkan keempat anaknya, dan membayar kontrakan lantaran suaminya tidak pulang-pulang sejak tiga bulan lalu.
"Dia hendak meminjam uang kepada temannya di Tanjung Duren, tapi karena enggak dikasih, dia nyuri dah sekalian buat ongkos pulang ke Jakarta Pusat," jelasnya.
Saat ini DS mendekam dalam ruang tahanan Polsek Tanjung Duren untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
DS (39) nekat mencuri 26 bungkus permen dan satu set alat tes kehamilan di Family Mart Jelambar, Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Seorang ibu rumah tangga itu nekat mencuri lantaran suaminya tidak pulang-pulang.
Kanit Reskrim Tanjung Duren, AKP Khoiri mengatakan tertangkapnya DS bermula dari kecurigaan karyawan mini market yang melihat keanehan gerak-gerik wanita warga Tanah Tinggi, Senen, Jakarta Pusat itu.
"Setelah mengambil permen dan alat tes kehamilan, DS langsung lari," kata AKP Khoiri ketika dihubungi, Senin (24/2/2014).
Karyawan yang sudah melihat keanehan gerak-gerik DS langsung menangkapnya dan menyerahkannya ke kepolisian Tanjung Duren.
Dihadapan polisi, DS mengaku mencuri untuk menghidupkan keempat anaknya, dan membayar kontrakan lantaran suaminya tidak pulang-pulang sejak tiga bulan lalu.
"Dia hendak meminjam uang kepada temannya di Tanjung Duren, tapi karena enggak dikasih, dia nyuri dah sekalian buat ongkos pulang ke Jakarta Pusat," jelasnya.
Saat ini DS mendekam dalam ruang tahanan Polsek Tanjung Duren untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
(ysw)