Miliki narkoba, Ahok ditangkap
A
A
A
Sindonews.com - Ahok alias JL (34) ditangkap petugas Polsek Sawah Besar, Senin (24/2/2014) dini hari tadi karena memiliki narkoba. Ahok ditangkap saat mencoba menghindari razia polisi di Jalan Karang Anyar, Jakarta Pusat.
Kapolsek Sawah Besar, Kompol Shinto Silitongan mengatakan, penangkapan terhadap Ahok berawal dari operasi razia rutin di Jalan Karang Anyar terpatnya di depan Stasiun Sawah Besar.
Saat itu anggotanya melihat gelagat yang mencurigakan dari Ahok yang menggunakan sepeda motor.
"Jadi tersangka salah tingkah ketika melihat ada razia," ujarnya ketika dihubungi.
Lebih lanjut Shinto mengatakan saat digeledah ditemukan 10 butir pil ekstasi di balik topi yang digunakannya. Selanjutnya Ahok dibawa ke Polsek Sawah Besar.
"Setelah dilakukan interogasi, diketahui bahwa tersangka menyimpan sabu di dalam bungkus permen, seberat 11,4 gram," tambahnya
Shinto mengatakan modus yang digunakan pelaku terbilang jarang, pasalnya untuk mengelabui aksinya, Ahok menyimpan sabu dalam bungkus permen. Sehingga petugas sempat kesulitan mencari barang tersebut.
Atas tindakannya Ahok diancam pasal 114 UU RI no 35 tentang narkotika dengan ancman hukuman 20 tahun penjara.
"Jika dirupiahkan seluruh barang bukti tersebut berkisar Rp20 juta," tuturnya.
Kapolsek Sawah Besar, Kompol Shinto Silitongan mengatakan, penangkapan terhadap Ahok berawal dari operasi razia rutin di Jalan Karang Anyar terpatnya di depan Stasiun Sawah Besar.
Saat itu anggotanya melihat gelagat yang mencurigakan dari Ahok yang menggunakan sepeda motor.
"Jadi tersangka salah tingkah ketika melihat ada razia," ujarnya ketika dihubungi.
Lebih lanjut Shinto mengatakan saat digeledah ditemukan 10 butir pil ekstasi di balik topi yang digunakannya. Selanjutnya Ahok dibawa ke Polsek Sawah Besar.
"Setelah dilakukan interogasi, diketahui bahwa tersangka menyimpan sabu di dalam bungkus permen, seberat 11,4 gram," tambahnya
Shinto mengatakan modus yang digunakan pelaku terbilang jarang, pasalnya untuk mengelabui aksinya, Ahok menyimpan sabu dalam bungkus permen. Sehingga petugas sempat kesulitan mencari barang tersebut.
Atas tindakannya Ahok diancam pasal 114 UU RI no 35 tentang narkotika dengan ancman hukuman 20 tahun penjara.
"Jika dirupiahkan seluruh barang bukti tersebut berkisar Rp20 juta," tuturnya.
(ysw)