Punya kunci duplikat, 3 pemuda bobol toko musik

Minggu, 23 Februari 2014 - 19:00 WIB
Punya kunci duplikat,...
Punya kunci duplikat, 3 pemuda bobol toko musik
A A A
Sindonews.com - Aparat Polsek Kelapa Gading amankan tiga remaja pelaku pencurian di toko alat musik PT Mahajire di Ruko Mal Of Indonesia (MOI), Blok C, Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara. Saat tertangkap mereka mengaku, alat musik hasil curiannya itu akan disewakan.

Peristiwa tersebut terjadi sekira pukul 01.30 WIB dini hari. Saat itu ketiga pelaku bernama Andika (19), Ryan Hidayat (17) dan Tony Sugiatro (18), hendak membawa alat musik dari toko musik PT Mahajire berupa tiga gitar dan seperangkat drum.

Saat ditanya petugas kepolisian yang sedang melakukan operasi cipta kondisi, ketiganya mengaku, jika alat tersebut akan dibawa ke penyewa. Namun, ketiganya tidak dapat menunjukan surat permintaan sewa dan siapa penyewa alat musik tersebut.

"Karena mereka tidak dapat menunjukan bukti-bukti penyewaan, mereka kami bawa ke kantor kami," kata Kapolsek Kelapa Gading Kompol Sutriyono, di Jakarta, Minggu (23/2/2014).

Di kantor kepolisian, ketiganya mengaku jika sejumlah alat musik tersebut adalah hasil pencurian yang hendak dijual ke salah satu tempat penjualan barang bekas di Jakarta Utara.

Untuk masuk ke dalam toko musik yang berada di dalam ruko MOI, Blok C itu, mereka sebelumnya sudah memperhatikan situasi penjagaan. Kemudian ketika petugas keamaanan lengah, mereka langsung masuk menuju ruko alat musik tersebut.

Aksi ketiganya pun dimudahkan oleh pelaku Andika yang merupakan mantan karyawan toko musik PT Majahire itu. Andika memiliki kunci duplikat toko dan tanpa kesulitan, mereka langsung menggasak tiga gitar listrik dan seperangkat alat drum.

"Kami masih lakukan penyelidikan terkait kasus ini. Ketiganya merupakan warga Jalan Inpeksi Kali Sunter, Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara," ujarnya.

Sementara itu, dihadapan polisi, ketiga bandit pengangguran ini mengaku, berniat mencuri lantaran tidak memiliki uang untuk kebutuhan hidupnya. Terlebih mereka memiliki kunci duplikat yang dianggap akan mempermudah pencurian.

"Kami tidak bekerja. Barang curian itu niatnya kami akan jual untuk makan dan senang-senang. Kami baru sekali mencuri karena Andika memiliki kunci duplikat," ujar Tony Sugiarto.

Saat ini ketiga bandit tersebut mendekam dalam ruang tahanan Polsek Kelapa Gading dan dikenakan pasal 363 tentang pencurian dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0648 seconds (0.1#10.140)