Kasus Deny berlanjut, pekerja pers terancam

Kamis, 20 Februari 2014 - 18:08 WIB
Kasus Deny berlanjut, pekerja pers terancam
Kasus Deny berlanjut, pekerja pers terancam
A A A
Sindonews.com - Praktisi hukum dari Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta Mustolih Siradj menilai, pengenaan pasal pencemaran nama baik dalam menjerat wartawan Koran SINDO Deny Irawan terlalu berlebihan.

Dikhawatirkan, jika kasus ini dilanjutkan seluruh pekerja pers di Indonesia bisa terancam masuk bui. Padahal, sebagai insan pers mereka sudah dilindungi dengan UU.

Mustolih menegaskan, seandainya kasus ini dilanjutkan, maka tidak hanya Deni melainkan seluruh pekerja pers terancam. Pasalnya untuk mencari informasi bisa dilakukan dengan macam-macam hal, tentunya dengan cara yang baik.

"Jangan terlalu ditanggapi serius masalah ini, karena polisi tentunya punya kasus yang lebih penting dari pada kasus seperti ini," jelasnya ketika dihubungi, Kamis (20/2/2014).

Selain itu, hubungan baik yang terjalin anatara pihak kepolisian dengan wartawan juga menjadi alasan yang baik.

"Saya melihat institusi polri dan media sudah menjadi mitra yang cukup baik, jangan dicemari hanya dengan kasus kecil seperti ini," tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, jurnalis Koran Sindo Deny Irawan dilaporkan ke Polres Metro Tangerang oleh Caleg DPRD Banten, Fadlin Akbar.

Fadlin yang juga anak dari mantan Wali Kota Tangerang Wahidin Halim ini, melaporkan Deny atas status Blackberry Messenger (BBM) beberapa hari lalu.

Deny sendiri sudah mengkonfirmasi kalau status BBM yang dibuatnya tidak bermaksud mencemarkan nama baik seseorang. Status tersebut hanya satu cara untuk mencari informasi kebenaran kabar yang didapatnya.

Baca juga:
Tulis status BBM, jurnalis Sindo dipidanakan caleg Demokrat
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5740 seconds (0.1#10.140)