Berkas petugas Transjakarta cabul dilimpahkan ke Kejaksaan

Kamis, 20 Februari 2014 - 11:53 WIB
Berkas petugas Transjakarta cabul dilimpahkan ke Kejaksaan
Berkas petugas Transjakarta cabul dilimpahkan ke Kejaksaan
A A A
Sindonews.com - Penyidik Polres Jakarta Pusat melimpahkan berkas perkara empat petugas TransJakarta yang melakukan pencabulan terhadap penumpang berinisial YF di ruang genset halte busway Harmoni, Jakarta Pusat beberapa waktu lalu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto mengatakan berkas tersebut dikirim sejak Senin 16 Februari 2014 lalu. Saat ini penyidik menunggu hasil kajian dari Kejaksaan apakah berkas dinyatakan P19, ada yang perlu dilengkapi atau P21, berkas dinyatakan lengkap.

"Kami masih menunggu hasil kajian dari Kejaksaan, apa P19 atau P21. Semoga segera P21, pelimpahan tahap kedua dan tinggal persidangan," katanya di Mapolda Metro Jaya, Kamis (20/2/2014).

Rikwanto menambahkan hingga saat ini, keempat pelaku tersebut masih ditahan di Polres Jakarta Pusat. Keempatnya dikenakan pasal 281 KUHP dengan ancaman tiga tahun penjara.

Mereka juga dijerat pasal 290 ayat (1) barangsiapa melakukan perbuatan asusila dalam kondisi tak berdaya atau pingsan, dengan ancaman 7 tahun penjara.

Baca juga:
Lecehkan penumpang, 4 petugas Transjakarta ditangkap
Jokowi serahkan kasus petugas TRansjakarta cabul ke polisi
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5618 seconds (0.1#10.140)