Polisi akan cek saksi dan terlapor

Rabu, 19 Februari 2014 - 20:36 WIB
Polisi akan cek saksi...
Polisi akan cek saksi dan terlapor
A A A
Sindonews.com - Kasus pencemaran nama baik yang dituduhkan Fadlin terhadap wartawan Sindo Deny Irawan sudah bergulir di kepolisian. Polda Metro Jaya sendiri akan meminta keterangan saksi dan terlapor.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto menegaskan, wartawan Sindo Deny Irawan dilaporkan atas tuduhan perbuatan tidak menyenangkan dan informasi dan transaksi elektronik (ITE).

Deny dilaporkan oleh Mohammad Fadlin Akbar anak mantan Wali Kota Tanggerang, Wahidin Halim. ‪Deny Irawan dilaporkan dengan nomor LP/B/127/II/2014/PMJ/Restro Tanggerang Kota.

Menurut Rikwanto, Deny dilaporkan karena Fadlin merasa nama baiknya dicemarkan oleh Deni. Dalam status BBM milik Deni tertulis "Fadhlin ketangkep narkoba? Wahhh...anaknya WH,hadeeh"‬

Menurut Kabid, pihaknya tetap menerima laporan karena seseorang merasa dirugikan.

"Nanti apakah ada unsur kita proses. Dicek saksi dan pelapor untuk menegaskan kasus ini," tegasnya.

Dalam laporannya tersebut, Fadli melaporkan pasal 310 KUHP dan Undang-undang No.11 tentang ITE‬

Baca juga:
Lapor polisi, anak WH dinilai memainkan hukum
Bukan status pernyataan, jurnali SINDO tak langgar UU ITE
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1291 seconds (0.1#10.140)