Terobos busway, polisi ancam pakai slip biru
A
A
A
Sindonews.com - Kembali maraknya penerobos Jalur bus Transjakarta membuat Polda Metro Jaya segera memberlakukan tilang slip biru.
Tilang dengan slip biru adalah pemberlakuan denda maksimal sebesar Rp500 ribu tanpa ikut persidangan, sehingga para pelanggar langsung membayar denda ke bank.
Kasubdit BinGakum Polda Metro Jaya AKBP Hindarsono mengakui, pengguna jalan yang menerobos jalur busway sudah tidak peduli dengan aturan yang ada. Maka itu, pihaknya akan berlakukan sanksi tegas dengan mengeluarkan slip biru.
"Selama ini kan slip merah yang mengharuskan ikut sidang, tapi ini ternyata tidak menimbulkan efek jera," katanya di Jakarta, Rabu (19/2/2014).
Dia juga menuturkan, kalau slip biru pelanggar lalu lintas tidak diperkenankan mengikuti sidang di pengadilan, tetapi membayar dendanya langsung di Bank Rakyat Indonesia (BRI).
Setelah itu, pelanggar bisa mengambil surat yang ditilang di kepolisian setempat.
Kendati demikian, kata Hindarsono, pihaknya baru menerapkan slip biru itu bagi para penerobos jalus Transjakarta dan lawan arus. "Karena pelanggaran ini cukup tinggi, penindakan biasa juga tidak menimbulkan efek jera," jelasnya.
Pemberian tilang slip biru ini juga dikarenakan, pelanggaran penerobos busway dan lawan arus diketahui secara sadar oleh para pelanggar. Pasalnya, untuk jalur busway sudah dipasang rambu-rambu khusus sementara lawan arus cukup riskan menimbulkan kecelakaan.
"Kedua pelanggaran ini cukup berbahaya, dan sudah banyak korban untuk dua pelanggaran ini," tuturnya.
Terkait denda maksimal yang sudah diberlakukan, menurutnya, hal tersebut tidak maksimal dilaksanakan. Sehingga, pelanggar masih banyak yang cuek dengan denda di pengadilan.
Rencananya, kebijakan tersebut akan mulai diberlakukan pada pekan depan. Maka itu, pihaknya sedang menyosialisasikan penerapan slip biru tersebut kepada pelanggar dua kasus itu.
Dia menuturkan, penindakan dengan slip biru bukan menjadi sarana penyimpangan, melainkan untuk mengedukasi masyarakat supaya bisa lebih tertib dan menghargai sesama pengguna jalan.
"Semua stakeholder mesti berbuat untuk mengatasi kemacetan, dan lalu lintas adalah urat nadi kehidupan Ibu Kota," jelasnya.
Maka keadaan lalu lintas harus aman dan lancar. Diharapkan, dengan adanya penindakan tersebut bisa membuat jalur khusus tersebut lancar dan tidak ada lagi penyerobotan.
Tilang dengan slip biru adalah pemberlakuan denda maksimal sebesar Rp500 ribu tanpa ikut persidangan, sehingga para pelanggar langsung membayar denda ke bank.
Kasubdit BinGakum Polda Metro Jaya AKBP Hindarsono mengakui, pengguna jalan yang menerobos jalur busway sudah tidak peduli dengan aturan yang ada. Maka itu, pihaknya akan berlakukan sanksi tegas dengan mengeluarkan slip biru.
"Selama ini kan slip merah yang mengharuskan ikut sidang, tapi ini ternyata tidak menimbulkan efek jera," katanya di Jakarta, Rabu (19/2/2014).
Dia juga menuturkan, kalau slip biru pelanggar lalu lintas tidak diperkenankan mengikuti sidang di pengadilan, tetapi membayar dendanya langsung di Bank Rakyat Indonesia (BRI).
Setelah itu, pelanggar bisa mengambil surat yang ditilang di kepolisian setempat.
Kendati demikian, kata Hindarsono, pihaknya baru menerapkan slip biru itu bagi para penerobos jalus Transjakarta dan lawan arus. "Karena pelanggaran ini cukup tinggi, penindakan biasa juga tidak menimbulkan efek jera," jelasnya.
Pemberian tilang slip biru ini juga dikarenakan, pelanggaran penerobos busway dan lawan arus diketahui secara sadar oleh para pelanggar. Pasalnya, untuk jalur busway sudah dipasang rambu-rambu khusus sementara lawan arus cukup riskan menimbulkan kecelakaan.
"Kedua pelanggaran ini cukup berbahaya, dan sudah banyak korban untuk dua pelanggaran ini," tuturnya.
Terkait denda maksimal yang sudah diberlakukan, menurutnya, hal tersebut tidak maksimal dilaksanakan. Sehingga, pelanggar masih banyak yang cuek dengan denda di pengadilan.
Rencananya, kebijakan tersebut akan mulai diberlakukan pada pekan depan. Maka itu, pihaknya sedang menyosialisasikan penerapan slip biru tersebut kepada pelanggar dua kasus itu.
Dia menuturkan, penindakan dengan slip biru bukan menjadi sarana penyimpangan, melainkan untuk mengedukasi masyarakat supaya bisa lebih tertib dan menghargai sesama pengguna jalan.
"Semua stakeholder mesti berbuat untuk mengatasi kemacetan, dan lalu lintas adalah urat nadi kehidupan Ibu Kota," jelasnya.
Maka keadaan lalu lintas harus aman dan lancar. Diharapkan, dengan adanya penindakan tersebut bisa membuat jalur khusus tersebut lancar dan tidak ada lagi penyerobotan.
(mhd)